Jasa Marga klarifikasi uang elektronik jalan tol



KONTAN.CO.ID - PT Jasa Marga Tbk (JSMR) angkat bicara sehubungan dengan maraknya pemberitaan mengenai pembatasan durasi perjalanan dan pemberlakukan denda terhadap uang elektronik yang melebihi durasi perjalanan tertentu. Perusahaan operator jalan tol tersebut menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Dwimawan Heru Santoso, Corporate Communication Jasa Marga mengatakan, teknologi peralatan tol Jasa Marga dapat mendeteksi/menginformasikan lama waktu perjalanan pengguna uang elektronik dimulai dari saat kartu dibacakan di gerbang tol masuk (entrance) hingga saat transaksi di gerbang tol keluar (exit).

Hal tersebut dibutuhkan untuk sistem pengendalian operasional dan mengetahui karakteristik waktu perjalanan di suatu ruas. "Namun tidak pernah menjadikan uang elektronik tersebut menjadi expired atau kadaluarsa sehingga tidak dapat digunakan," kata Heru dalam keterangan resminya, Rabu (27/9).


Mengenai pemberlakuan denda, sesuai dengan PP No 15 Tahun 2005, pemberlakuan denda sebesar dua kali jarak terjauh hanya berlaku bagi pengguna jalan tol yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Masuk Elektronik (KTME)/Uang Elektronik di gardu keluar. Hal ini disebabkan oleh pengguna jalan tol yang melakukan putar balik di median jalan tol, menukar KTME/Uang Elektronik dan KTME/Uang Elektronik yang hilang.

Dengan demikian, masyarakat dapat tetap menggunakan uang elektronik secara wajar  serta tidak ada yang perlu dikhawatirkan terhadap penggunaan uang elektronik sebagai alat pembayaran di jalan tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini