JAKARTA. PT Jasa Marga (Persero) meminta dukungan pemerintah untuk mengeluarkan payung hukum guna mempercepat proses pelaksanaan ruas tol Trans Jawa melalui konsep bundling. Hal itu dilakukan lantaran Jasa Marga merasa usulan bundling secara business to business untuk tol Trans Jawa tidak akan berhasil. Nantinya, dengan konsep bundling selurung ruas tol Trans Jawa akan menjadi satu kesatuan, di mana ruas tersebut berada di bawah satu badan usaha, dan Jasa Marga sebagai pemegang saham mayoritas.Direktur Utama PT Jasa Marga Frans S. Sunito menyebut, dukungan legal hukum memang dibutuhkan, sebab Jasa Marga kesulitan untuk mengajak para investor bergabung menjadi satu. "Untuk apa bisnis to bisnis. Investor tidak mungkin melakukan pembicaraan satu per satu. Makanya, kita harus ada satu legel payung hukum dahulu. Dan para investor yang ada saat ini juga harus diajak bicara,” ujar Frans seusai konfrensi pers kenaikan tarif tol, Selasa (4/10).Lanjutnya, kecuali, jika badan usaha tersebut dianggap tidak mampu lagi untuk melanjutkan ruas tol tersebut. Dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dinyatakan badan usaha yang tidak sanggup, maka para pemegang konsesi itu akan diputus kontraknya. "Oleh sebab itu, kami minta dorongan pemerintah membentuk payung hukum perpres untuk bundling saja ruas tol Trans Jawa, supaya bisa dikerjakan Jasa Marga. Tapi kalau tidak ya tidak apa,” jelasnya.
Jasa Marga minta payung hukum untuk konsep bundling tol Trans Jawa
JAKARTA. PT Jasa Marga (Persero) meminta dukungan pemerintah untuk mengeluarkan payung hukum guna mempercepat proses pelaksanaan ruas tol Trans Jawa melalui konsep bundling. Hal itu dilakukan lantaran Jasa Marga merasa usulan bundling secara business to business untuk tol Trans Jawa tidak akan berhasil. Nantinya, dengan konsep bundling selurung ruas tol Trans Jawa akan menjadi satu kesatuan, di mana ruas tersebut berada di bawah satu badan usaha, dan Jasa Marga sebagai pemegang saham mayoritas.Direktur Utama PT Jasa Marga Frans S. Sunito menyebut, dukungan legal hukum memang dibutuhkan, sebab Jasa Marga kesulitan untuk mengajak para investor bergabung menjadi satu. "Untuk apa bisnis to bisnis. Investor tidak mungkin melakukan pembicaraan satu per satu. Makanya, kita harus ada satu legel payung hukum dahulu. Dan para investor yang ada saat ini juga harus diajak bicara,” ujar Frans seusai konfrensi pers kenaikan tarif tol, Selasa (4/10).Lanjutnya, kecuali, jika badan usaha tersebut dianggap tidak mampu lagi untuk melanjutkan ruas tol tersebut. Dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dinyatakan badan usaha yang tidak sanggup, maka para pemegang konsesi itu akan diputus kontraknya. "Oleh sebab itu, kami minta dorongan pemerintah membentuk payung hukum perpres untuk bundling saja ruas tol Trans Jawa, supaya bisa dikerjakan Jasa Marga. Tapi kalau tidak ya tidak apa,” jelasnya.