JAKARTA. Setelah tertunda sekian lama, akhirnya PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) resmi menjadi operator Jembatan Tol Surabaya-Madura (Suramadu). Peresmian ini dilakukan semua pihak belum lama ini. Berdasarkan rilis resmi perusahaan akhir pekan ini, penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Jalan Tol Jembatan SurabayaMadura (Suramadu), dilakukan antara Direktur Utama Jasa Marga Adityawarman dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani Ghazali di Jakarta. Proses perjanjian ini telah melewati masa yang cukup panjang, JSMR sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang tender untuk pengoperasian, pemeliharaan dan konstruksi Jembatan Suramadu pada 2012 lalu. Namun, eksekusinya tertunda lantaran masalah hukum yang memayungi keberadaan jembatan tersebut, yaitu UU Nomor 38 dan PP Nomor 15 tentang Jalan Tol, dan Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS).
Jasa Marga resmi jadi operator Suramadu
JAKARTA. Setelah tertunda sekian lama, akhirnya PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) resmi menjadi operator Jembatan Tol Surabaya-Madura (Suramadu). Peresmian ini dilakukan semua pihak belum lama ini. Berdasarkan rilis resmi perusahaan akhir pekan ini, penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Jalan Tol Jembatan SurabayaMadura (Suramadu), dilakukan antara Direktur Utama Jasa Marga Adityawarman dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani Ghazali di Jakarta. Proses perjanjian ini telah melewati masa yang cukup panjang, JSMR sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang tender untuk pengoperasian, pemeliharaan dan konstruksi Jembatan Suramadu pada 2012 lalu. Namun, eksekusinya tertunda lantaran masalah hukum yang memayungi keberadaan jembatan tersebut, yaitu UU Nomor 38 dan PP Nomor 15 tentang Jalan Tol, dan Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS).