KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Catat baik-baik informasi ini. PT Jasa Marga Tbk (
JSMR) mulai mengenakan tarif jalan tol layang Jakarta - Cikampek II mulai 17 Januari 2021 nanti pukul 00.00 WIB. Ini artinya, Jasa Marga (
JSMR) mulai mengutip tarif perdana pada jalan tol layang ini. Sebab, sejak beroperasi 15 Desember 2019 lalu, JSMR tidak memungut biaya atas jalan tol Japek II Elevated . Berlakunya tarif perdana jalan tol
JSMR ini menyusul terintegrasikannya jalan tol tersebutdengan jalan tol Jakarta - Cikampek.
Corporate Communication Jasa Marga (
JSMR) Dwimawan Heru menyebut integrasi kedua ruas tersebut menyebabkan adanya perubahan tarif bagi jalan Tol Japek.
Baca Juga: Jasa Marga bakal turunkan tarif tol di sejumlah ruas, mana saja? "Yang akan berlaku adalah tarif jalan tol Jakarta - Cikampek II Elevated yang tertunda karena beroperasi tanpa tarif sejak Desember 2019, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai UU Tol Jakarta - Cikampek bawah," ujar Heru dalam virtual conference, Kamis (14/1). Seharusnya tarif jalan tol Japek II Elevated ini sudah berlaku beberapa bulan lalu yakni pada tahun 2020. Namun, ditunda atas pertimbangan adanya pandemi corona dan belum adanya pemulihan ekonomi. Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Vera Kirana juga menegaskan dengan tarif jalan tol terintegrasi memberikan efisiensi bagi pengguna jalan tol. Manfaat yang diterima pengguna jalan jarak dekat adalah distribusi lalu lintas menjadi lebih merata. Harapannya, Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah lancar bagi pengguna jalan tol.
Baca Juga: Tarif terintegrasi tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Cikampek II Elevated diberlakukan "Integrasi ini bisa menjadi solusi untuk mengurai kepadatan kendaraan, sehingga dapat mengembalikan manfaat Jalan Tol Jakarta Cikampek yang lebih efisien bagi penggunanya," ujarnya. Efisiensi transaksi juga terjadi, dari semula dua kali menjadi satu kali transaksi saja. Sebagai perbandingan, saat beroperasi terpisah (tol layang dan bawah), tarif untuk Jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II mencapai Rp 1.250 per kilometernya. Pengguna jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (jarak jauh) untuk Golongan 1, harus membayar Rp 47.500 ditambah tarif Tol Jakarta-Cikampek Rp 15.000. Total, pengguna jalan tol Jakarta Cikampek Elevated harus membayar Rp 62.500. Jika terintegrasi, pengguna Jalan tol Jakarta Cikampek II Elevated akan lebih rendah. Berikut tarif terintegrasi Tol Japek dan Japek II Elevated yang berlaku 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB. Wilayah 1 (Jakarta IC - Pondok Gede Barat dan Timur) Golongan I dari Rp 1.500 menjadi 4.000 Golongan II dari Rp 2.000 menjadi Rp 6.000 Golongan III dari Rp 2.000 menjadi Rp 6.000 Golongan IV dari Rp 3.000 menjadi Rp 8.000 Golongan V dari Rp 3.000 menjadi Rp 8.000 Wilayah 2 (Jakarta IC - Cikarang Barat) Golongan I dari Rp 4.500 menjadi Rp 7.000 Golongan II dari Rp 6.500 menjadi Rp 10.000 Golongan III dari Rp 6.500 menjadi Rp 10.500 Golongan IV dari Rp 9.000 jadi Rp 14.000 Golongan V dari Rp 9.000 jadi Rp 14.000 Wilayah 3 (Jakarta IC - Karawang Barat) Golongan I tetap Rp 12.000 Golongan II tetap Rp 18.000 Golongan III tetap Rp 18.000 Golongan IV tetap Rp 24.000 Golongan V tetap Rp 24.000 Wilayah 4 (Jakarta IC - Cikampek) Golongan I dari Rp 15.000 jadi Rp 20.000 Golongan II dari Rp 22.500 jadi Rp 30.000
Golongan III dari Rp 22.500 jadi Rp 30.000 Golongan IV dari Rp 30.000 jadi Rp 40.000 Golongan V dari Rp 30.000 jadi Rp 40.000. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Titis Nurdiana