Jasa pelabuhan di Tanjung Priok naik, begini tanggapan Aprisindo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) turut menanggapi dampak kenaikan tarif jasa peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok yang diberlakukan oleh PT Pelindo II (Persero) atau IPC mulai hari ini (15/4).

Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakri mengaku, secara prinsip kenaikan tarif jasa peti kemas tersebut memberatkan bagi pelaku industri alas kaki di dalam negeri. Pihak produsen pun tidak bisa leluasa menaikkan harga jual produk alas kaki di pasar domestik, sekalipun mereka menggunakan bahan baku impor. “Yang jelas dengan kenaikan harga pada fasilitas publik ini pasti sangat mengganggu dunia usaha,” tukas dia, Kamis (15/4).

Padahal, untuk saat ini pun para pelaku industri alas kaki dianggap sudah kesulitan membeli bahan baku yang notabene sudah cukup mahal lantaran adanya safeguard dari pemerintah.


Firman pun mempertanyakan keputusan Pelindo II selaku BUMN yang justru menaikkan tarif jasa peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok. Hal ini cukup kontradiktif mengingat ketika pasar sedang lesu pemerintah malah tidak bisa mengendalikan harga sejumlah produk yang berada langsung di bawah kendalinya.

Baca Juga: Siap-siap harga kulkas dan AC terkerek akibat Jasa pelabuhan di Tanjung Priok naik

Ia menambahkan, pabrik alas kaki pada dasarnya bekerja berdasarkan kontrak yang telah disepakati, baik untuk produk yang diekspor maupun yang dijual di pasar domestik. “Kesepakatan harga sudah deal, jadi sulit rasanya kami bisa menaikkan harga. Kalaupun harga naik, takutnya kami juga menjadi tidak kompetitif,” tandas dia.

Pelindo II dipastikan melakukan penyesuaian tarif jasa peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok pada hari ini mulai pukul 00.00 WIB.

Tarif jasa Lift on – Lift off (Lo-Lo) peti kemas berukuran 20 kaki yang meningkat dari Rp 187.500 per boks menjadi Rp 285.000 per boks. Sedangkan tarif Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki naik dari Rp 281.300 per boks menjadi Rp 428.250 per boks.

Tarif dasar storage untuk peti kemas berukuran 20 kaki naik dari Rp 27.200 per boks per hari menjadi Rp 42.500 per boks per hari. Sementara, untuk peti kemas 40 kaki naik dari sebelumnya Rp 54.400 per boks per hari menjadi Rp 85.000 per boks per hari.

Pelindo II akan menghilangkan biaya cost recovery Rp 75.000 per boks yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang. Pelindo II juga memangkas tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap peti kemas dengan masa tiga hari penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900%, maka pada struktur tarif baru diturunkan menjadi maksimal hanya 600%.

Selanjutnya: Beban berat, pengusaha minta kenaikan tarif layanan pelabuhan Tanjung Priok ditunda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .