Jasa pembuatan uang elektronik custom marak, bankir ingatkan itu ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini uang elektronik berbasis kartu tak lagi menjadi barang asing. Selain untuk pembayaran tol, uang elektronik kini kerap digunakan untuk keperluan belanja di merchant yang bekerjasama dengan bank penerbit.

Ada empat jenis kartu uang elektornik yang beredar di masyarakat. Yakni emoney keluaran PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Flazz milik PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), TapCash terbitan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dan Brizzi yang dikeluarkan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI). Untuk menarik peminat, tak jarang keempat bank tersebut mengeluarkan kartu uang elektronik berdesain khusus.

Nah, selain itu ada banyak pula toko online (online shop) yang menawarkan jasa pembuatan uang elektronik custom. Artinya, pembeli bisa memilih sendiri gambar atau desain yang akan dicetak pada kartu.


Harga yang dijual beragam, dari Rp 60.000 hingga Rp 120.000 per kartu tergantung desain dan isi saldo. Namun ternyata, bisnis semacam ini merugikan pihak bank dan dinilai ilegal. Apalagi, sampai saat ini pihak perbankan mengaku kesulitan meraup untung dari bisnis uang elektronik. Sebab, biaya yang dikeluarkan bank untuk menerbitkan satu kartu yakni mencapai Rp 20.000 belum termasuk desain, sales dan biaya operasional lainnya.

Menurut bankir, penerbitan kartu uang elektornik lebih ditujukan untuk keperluan branding sekaligus mendorong program transaksi non tunai yang sedang digalakkan pemerintah. Beberapa bankir yang dihubungi Kontan.co.id, Minggu (14/7), menegaskan pihak bank tidak pernah menjual kartu uang elektronik secara bebas dan harus berlisensi dan cuma yang didaftarkan bank ke pihak regulator.

Direktur BCA Santoso Liem bilang BCA tidak pernah menjual kartu dalam bentuk desain polos. Selain itu, semua kartu Flazz yang dikeluarkan secara resmi oleh BCA sudah memiliki izin hak cipta. "Kami tidak memperbolehkan penjualan kartu dengan desain bebas," tegasnya.

Senada, SVP Transaction and Retail Sales Bank Mandiri Thomas Wahyudi menyebutkan ada hal teknis maupun non teknis yang membuat bank melarang penjualan kartu secara bebas. Hal teknis misalnya terkait proses pencetakan dan nomor kartu yang bisa tertimpa gambar custom.

Sementara dari sisi non teknis, ada segelintir pedoman dari bank penerbit sebelum mengeluarkan kartu. Semisal, tidak boleh menyinggung SARA, mengandung unsur kekerasan, politik, pornografi dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta.

Dus, Thomas menyebut bisnis custom emoney sangat merugikan bank dari sisi reputasi. "Jika cetak ulang salah dan kartu tidak berfungsi, yang disalahkan pihak bank. Dan custom emoney melanggar hak cipta," katanya.

Jika nasabah ingin tetap memiliki kartu uang elektronik berdesain khusus, pihak bank sebenarnya membuka pelayanan tersebut tentunya dengan desain yang berlisensi.

Salah satu pedagang uang elektronik custom yang tidak berkenan disebut namanya mengatakan, sebelum mencetak kartu elektronik custom, pihaknya membeli lebih dulu kartu bergambar dari bank.

Dengan alat dan teknologi khusus, ia menjamin kalau seluruh uang elektronik custom berfungsi dan original. Ia juga menegaskan kalau hanya menyediakan jasa custom desain uang elektronik dengan desain tertentu semisal bukan produk yang memiliki hak cipta atau mengandung unsur SARA.

Pemesanannya pun mudah, hanya melalui pesan pribadi lewat akun sosial media atau surat elektronik. Pembuatannya pun hanya memakan waktu 30 menit saja. Menurut pengakuannya, dalam satu bulan setidaknya ada 700 keping uang elektronik custom yang ia jual.

Vice President E-Channel Bank BNI Fajar Kusuma Nugraha mengakui kalau TapCash memang banyak diperjualbelikan di toko online. Namun, pedagang tersebut telah sebelumnya secara resmi membeli ke pihak bank.

"Kami melakukan pemantauan atas jual beli TapCash tersebut. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," tuturnya.

Melihat semakin maraknya bisnis semacam ini, salah satu bank besar yang dihubungi Kontan.co.id juga tengah mempertimbangkan membawa masalah ini ke ranah hukum terkait penyalahgunaan hak cipta. Hanya saja, belum diketahui kapan bank tersebut akan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat