Jasa pendidikan akan dikenakan PPN, berikut catatan dari pengamat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan sebesar 7%. Asal tahu saja, saat ini, jasa pendidikan masih dikecualikan dalam objek Jasa Kena Pajak (JKP). 

Pemerhati pendidikan sekaligus anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Doni Koesoema mengungkapkan, bila memang ingin mengenakan PPN terhadap jasa pendidikan, maka pemerintah harus jelas dalam mengatur ruang lingkup jasa pendidikan. 

“Jangan sampai salah sasaran, pendidikan yang harusnya non profit ini dikenakan pajak,” ujar Doni kepada Kontan.co.id, Jumat (3/9). 


Doni bilang, sebaiknya pemerintah membidik pajak dari penyedia jasa pendidikan yang memiliki badan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau perseroan komanditer (CV) karena, pasti ini mencari keuntungan. 

Seperti contohnya, kursus bahasa asing, platform belajar daring berbayar, bimbingan belajar yang bersifat profit, dan bisnis pendidikan dalam bentuk perusahaan terbatas tersebut. 

Baca Juga: Soal rencana PPN sekolah 7%, CITA sarankan hanya dikenakan pada sekolah eksklusif

“Sekali lagi, jangan salah sasaran. Bukan sekolah-sekolah yayasan swasta atau yang dikelola oleh perkumpulan yg sifatnya non profit, tetapi yang bersifat profit. Ini adil,” tegasnya. 

Sebagai tambahan informasi, Rencana kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengusulkan skema multi tarif PPN dengan klasifikasi 4 macam tarif, di mana saat ini tarif PPN yang berlaku hanya tunggal, yaitu 10%. Sejalan dengan itu, pemerintah memperluas objek PPN dan jasa pendidikan termasuk di dalamnya. 

Ditjen Pajak kemudian mengatur skema PPN dalam RUU KUP berupa lower rate PPN sebesar 5% hingga 7% atas barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Lower rate tersebut lebih rendah dari pada rencana general rate PPN sebesar 12%.

Tarif 5% rencananya diperuntukkan atas barang kebutuhan pangan dasar rumah tangga yang merupakan konsumsi paling besar masyarakat. Kemudian, tarif 7% atas jasa tertentu untuk menjaga jasa terkait tetap berkualitas dan terjangkau. Misalnya jasa pendidikan dan angkutan penumpang.

Selanjutnya: Inilah Skema PPN Sembako, Sekolah, Hingga Kapal Mewah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi