KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan sebesar 7%. Asal tahu saja, saat ini, jasa pendidikan masih dikecualikan dalam objek Jasa Kena Pajak (JKP). Pemerhati pendidikan sekaligus anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Doni Koesoema mengungkapkan, bila memang ingin mengenakan PPN terhadap jasa pendidikan, maka pemerintah harus jelas dalam mengatur ruang lingkup jasa pendidikan. “Jangan sampai salah sasaran, pendidikan yang harusnya non profit ini dikenakan pajak,” ujar Doni kepada Kontan.co.id, Jumat (3/9).
Jasa pendidikan akan dikenakan PPN, berikut catatan dari pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan sebesar 7%. Asal tahu saja, saat ini, jasa pendidikan masih dikecualikan dalam objek Jasa Kena Pajak (JKP). Pemerhati pendidikan sekaligus anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Doni Koesoema mengungkapkan, bila memang ingin mengenakan PPN terhadap jasa pendidikan, maka pemerintah harus jelas dalam mengatur ruang lingkup jasa pendidikan. “Jangan sampai salah sasaran, pendidikan yang harusnya non profit ini dikenakan pajak,” ujar Doni kepada Kontan.co.id, Jumat (3/9).