KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) menaikkan tarif jasa pengiriman melalui maskapai menyusul kenaikan tarif kargo oleh perusahaan penerbangan Garuda, Lion Air, dan Sriwijaya Air. Atas kenaikan itu Kementerian Pertanian mengirim surat ke Menteri Perhubungan atas kenaikan yang sangat tinggi itu. Kenaikan itu langsung mendapat protes dari Kementerian Pertanian. Dalam protesnya itu, Dirjen Kementan berkirim surat dengan nomor B-37/ITU-120/D/DI/2019 ke Kementerian Perhubungan. Surat yang diperoleh Kontan.co.id itu menuliskan, Kemtan meminta dispensasi biaya pengiriman produk holtikultura. Tembusan ke Menteri Pertanian, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan Ham, Aperindo, dan Asosiasi Logistik Indonesia. Dirjen Holtikultura Kemtan Suwandi mengatakan mencermati dinamika kenaikan biaya jasa pengiriman, dimana kenaikan harganya sangat tajam dari sebelumnya Rp 14.000 per kg menjadi Rp 44.000 pe kg berlaku per Januari 2019.
Jasa pengiriman naik 350%, Dirjen Kemtan protes ke Menteri Perhubungan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) menaikkan tarif jasa pengiriman melalui maskapai menyusul kenaikan tarif kargo oleh perusahaan penerbangan Garuda, Lion Air, dan Sriwijaya Air. Atas kenaikan itu Kementerian Pertanian mengirim surat ke Menteri Perhubungan atas kenaikan yang sangat tinggi itu. Kenaikan itu langsung mendapat protes dari Kementerian Pertanian. Dalam protesnya itu, Dirjen Kementan berkirim surat dengan nomor B-37/ITU-120/D/DI/2019 ke Kementerian Perhubungan. Surat yang diperoleh Kontan.co.id itu menuliskan, Kemtan meminta dispensasi biaya pengiriman produk holtikultura. Tembusan ke Menteri Pertanian, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan Ham, Aperindo, dan Asosiasi Logistik Indonesia. Dirjen Holtikultura Kemtan Suwandi mengatakan mencermati dinamika kenaikan biaya jasa pengiriman, dimana kenaikan harganya sangat tajam dari sebelumnya Rp 14.000 per kg menjadi Rp 44.000 pe kg berlaku per Januari 2019.