KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan akan menjamin penumpang pesawat Lion Air JT 610 PQ LQP tujuan Pangkal Pinang yang mengalami kecelakaan, Senin (29/10). Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S mengatakan, berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000. Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000. "Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin atas peristiwa tersebut dan seluruh penumpang pesawat tersebut terjamin perlindungan Jasa Raharja," tulis dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Senin (29/10).
Jasa Raharja akan jamin penumpang Lion Air yang mengalami kecelakaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan akan menjamin penumpang pesawat Lion Air JT 610 PQ LQP tujuan Pangkal Pinang yang mengalami kecelakaan, Senin (29/10). Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S mengatakan, berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000. Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000. "Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin atas peristiwa tersebut dan seluruh penumpang pesawat tersebut terjamin perlindungan Jasa Raharja," tulis dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Senin (29/10).