Jasa Raharja akan jamin penumpang Lion Air yang mengalami kecelakaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan akan menjamin penumpang pesawat Lion Air JT 610 PQ LQP tujuan Pangkal Pinang yang mengalami kecelakaan, Senin (29/10).

Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S mengatakan, berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000.

Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000. "Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin atas peristiwa tersebut dan seluruh penumpang pesawat tersebut terjamin perlindungan Jasa Raharja," tulis dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Senin (29/10).


Menindaklanjuti kejadian ini, pihaknya telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan Basarnas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Pihak Lion Air. 

Sekdar tahu saja, Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 PQ LQP yang telah dinyatakan jatuh oleh Pihak BASARNAS di perairan laut utara Karawang, terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta Banten (CGK) menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang (PGK) pada hari Senin, 29 Oktober 2018 pada sekitar pukul 06.33 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .