KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pelat merah PT Jasa Raharja bersama dengan Korlantas Polri dan Kenenterian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional. Pembentukan itu dilakukan sebagai amanat Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, pembentukan itu dilakukan sebagai salah satu upaya penguatan pengawasan dalam rangka mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu LintasJalan (SWDKLLJ).
Jasa Raharja Bentuk Sekretariat Pembinaan Samsat Satu Atap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pelat merah PT Jasa Raharja bersama dengan Korlantas Polri dan Kenenterian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional. Pembentukan itu dilakukan sebagai amanat Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, pembentukan itu dilakukan sebagai salah satu upaya penguatan pengawasan dalam rangka mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu LintasJalan (SWDKLLJ).