KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sehubungan dengan kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182, PT Jasa Raharja akan membayarkan santunan kepada para keluarga korban. Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S menyatakan telah melakukan pendataan dan telah melakukan kontak dan mengunjungi kepada 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 15 korban berdomisili di Kota Pontianak. Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta. “Serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap masing-masing korban luka", terang Budi dalam keterangan tertulis pada Senin (11/1).
Jasa Raharja beri santunan Rp 50 juta bagi ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sehubungan dengan kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182, PT Jasa Raharja akan membayarkan santunan kepada para keluarga korban. Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S menyatakan telah melakukan pendataan dan telah melakukan kontak dan mengunjungi kepada 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 15 korban berdomisili di Kota Pontianak. Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta. “Serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap masing-masing korban luka", terang Budi dalam keterangan tertulis pada Senin (11/1).