Jasa Raharja Dukung Perluasan Marka Zona Berbahaya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya pencegahan laka lantas, Jasa Raharja mendukung kebijakan implementasi dan perluasan Red Zone Marking. Pasalnya, perluasan itu dapat meningkatkan awareness (kesadaran) masyarakat terkait keselamatan.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah menggelar Rapat Program Kebijakan Tahun Berjalan 2022 terkait kajian implementasi dan perluasan Red Zone Marking (marka zona berbahaya) atau Red Spot baru-baru ini.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menjelaskan bahwa Jasa Raharja bersama instansi terkait telah melaksanakan pemasangan rambu zona berbahaya di beberapa daerah rawan kecelakaan, seperti di Wonosobo, Bumiayu Brebes, Bogor, dan Lombok.


Marka jalan tersebut dipasang di badan jalan bentuknya menyerupai rambu zona sekolah. Setiap marka zona bahaya dilengkapi aturan batas kecepatan maksimal berkendara.

Baca Juga: Santunan Jasa Raharja Selama Periode Operasi Ketupat Lebaran 2022 Turun

“Marka zona bahaya merupakan salah satu langkah preventif. Tujuannya memberikan reminder kepada masyarakat. Kami harapkan itu bisa memberikan peringatan dan kesadaran kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati ketika memasuki wilayah tersebut, sehingga kecelakaan dapat dicegah,” kata Dewi dalam keterangannya, Rabu (22/6).

Dewi menambahkan, faktor human errors penyebab kecelakaan menurut hasil kajian Universitas Airlangga, di antaranya kondisi fisik seperti lelah dan mengantuk, kurangnya pengetahuan bekendara, kondisi mental kurang memadai, dan berkendara dengan kecepatan tinggi.

Sementara untuk upaya pencegahannya, Dewi menyebutkan pentingnya pelatihan safety riding, pelatihan gawat darurat, safety campaign, kegiatan partisipatif, dan salah satu yang terpenting adalah pemasangan instrument peringatan seperti marka zona bahaya.

“Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan senantiasa berperan aktif dalam kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas,” pungkas Dewi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto