KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya pencegahan laka lantas, Jasa Raharja mendukung kebijakan implementasi dan perluasan Red Zone Marking. Pasalnya, perluasan itu dapat meningkatkan awareness (kesadaran) masyarakat terkait keselamatan. Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah menggelar Rapat Program Kebijakan Tahun Berjalan 2022 terkait kajian implementasi dan perluasan Red Zone Marking (marka zona berbahaya) atau Red Spot baru-baru ini. Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menjelaskan bahwa Jasa Raharja bersama instansi terkait telah melaksanakan pemasangan rambu zona berbahaya di beberapa daerah rawan kecelakaan, seperti di Wonosobo, Bumiayu Brebes, Bogor, dan Lombok.
Jasa Raharja Dukung Perluasan Marka Zona Berbahaya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya pencegahan laka lantas, Jasa Raharja mendukung kebijakan implementasi dan perluasan Red Zone Marking. Pasalnya, perluasan itu dapat meningkatkan awareness (kesadaran) masyarakat terkait keselamatan. Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah menggelar Rapat Program Kebijakan Tahun Berjalan 2022 terkait kajian implementasi dan perluasan Red Zone Marking (marka zona berbahaya) atau Red Spot baru-baru ini. Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menjelaskan bahwa Jasa Raharja bersama instansi terkait telah melaksanakan pemasangan rambu zona berbahaya di beberapa daerah rawan kecelakaan, seperti di Wonosobo, Bumiayu Brebes, Bogor, dan Lombok.