Jasa Raharja optimistis penuhi target premi Rp 3 T



JAKARTA. Perlambatan pertumbuhan pasar otomotif tak mempengaruhi kinerja PT Jasa Raharja (Persero). Dalam sepuluh bulan pertama tahun ini, realisasi premi yang didapatkan sesuai dengan target.

Budi Setyarso, Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) mengatakan, per Oktober 2014, jumlah premi yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 2,55 triliun. Sepanjang tahun ini, Jasa Raharja mematok pendapatan premi hingga Rp 3 triliun. "Sudah sekitar 85% dari target," ujar Budi.

Menengok perolehan premi sampai bulan lalu, Budi masih yakin mampu memenuhi target yang dipasang. Meski pasar otomotif melambat, Jasa Raharja bisa mengantongi premi dari transportasi umum. Apalagi, kegiatan masyarakat yang bepergian juga bakal terus terjadi.


Sebagai asuransi wajib, mobilisasi penduduk bakal terus mengisi pundi-pundi premi Jasa Raharja. Di sisi lain, jumlah santunan yang dibayarkan oleh Jasa Raharja masih jauh dari target yang dialokasikan oleh perusahaan.

Tahun ini, Jasa Raharja menganggarkan dana senilai Rp 2,5 triliun untuk santunan. Namun, sampai akhir tahun, Budi memproyeksikan jumlah santunan yang akan dibayarkan hanya Rp 2 triliun atau lebih rendah 15% ketimbang tahun lalu. "Penurunan klaim lantaran tingkat kecelakaan turun. Di samping itu, karena kampanye keselamatan berkendara yang digaungkan Jasa Raharja, Polri dan Kementerian Perhubungan," jelas Budi.

Saat ini, Jasa Raharja sedang was-was menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait besaran kenaikan santunan di tahun depan. Menurutnya, nilai santunan Jasa Raharja di tahun depan berpeluang meningkat hingga 100%. Ambil contoh, saat ini besaran santunan korban meninggal dunia atau cacat mencapai Rp 25 juta. Di tahun depan, jumlah santunan ini berpotensi meningkat menjadi Rp 40 juta sampai Rp 50 juta.

Begitupun juga dengan santunan perawatan luka, besarannya bakal naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Kemudian, ada juga opsi tambahan jenis santunan baru berupa santunan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan ambulan sebesar Rp 1,5 juta. "Yang menentukan regulator, begitu ada keputusan kami laksanakan," jelas Budi. Jika nilai santunan meningkat, Jasa Raharja berancang-ancang untuk mengerek jumlah premi atau iuran dari golongan kendaraan tertentu. Kemungkinan, jumlah premi atau iuran akan naik 8%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie