Jasa Raharja Pastikan Beri Santunan Korban Kecelakaan KM 58 Tol Japek, Ini Nominalnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Raharja menyebut bakal memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang terjadi di ruas tol Jakarta - Cikampek KM 58 sesuai UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwanto menyatakan, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di KM 58 tol Japek seluruh korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Baca Juga: Jasa Raharja Jamin Korban Laka Tol Jakarta-Cikampek KM 58


"Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (8/4).

Rivan mengungkapkan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Rivan.

Baca Juga: Contraflow Dihentikan Sementara Imbas Dari Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek

Lebih lanjut Rivan menyampaikan bahwa dari 12 jenazah yang dievakuasi, baru ada satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi.

“Jasa Raharja akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Inafis, dan ketika ini sudah dipastikan dari Kepolisian, maka kami akan langsung menyerahkan santunannya kepada ahli waris,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto