KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Raharja menyebut bakal memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang terjadi di ruas tol Jakarta - Cikampek KM 58 sesuai UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwanto menyatakan, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di KM 58 tol Japek seluruh korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Baca Juga: Jasa Raharja Jamin Korban Laka Tol Jakarta-Cikampek KM 58
"Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (8/4). Rivan mengungkapkan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Rivan.