KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Raharja menyebut bakal memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang terjadi di ruas tol Jakarta - Cikampek KM 58 sesuai UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwanto menyatakan, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di KM 58 tol Japek seluruh korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Baca Juga: Jasa Raharja Jamin Korban Laka Tol Jakarta-Cikampek KM 58
Jasa Raharja Pastikan Beri Santunan Korban Kecelakaan KM 58 Tol Japek, Ini Nominalnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Raharja menyebut bakal memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang terjadi di ruas tol Jakarta - Cikampek KM 58 sesuai UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwanto menyatakan, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di KM 58 tol Japek seluruh korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Baca Juga: Jasa Raharja Jamin Korban Laka Tol Jakarta-Cikampek KM 58