KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, mengingatkan bahwa jangka waktu pembayaran santunan korban kecelakaan meninggal dunia, cacat tetap serta memerlukan biaya perawatan dan pengobatan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 & Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, Jasa Raharja menjamin pertanggungan yang menjadi hak masyarakat apabila mengalami kecelakaan. Namun, pengajuan santunannya harus segera dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan setelah kejadian kecelakaan. Dalam hadir melindungi dan melayani masyarakat korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan jalan raya, Jasa Raharja mengacu pada sejumlah aturan seperti UU Nomor 33 Tahun 1964 & UU Nomor 34 Tahun 1964 dan PP Nomor 17 Tahun 1965 & PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 & Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Jasa Raharja: Pengajuan Jaminan Pertanggungan Kecelakaan Punya Batas Waktu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, mengingatkan bahwa jangka waktu pembayaran santunan korban kecelakaan meninggal dunia, cacat tetap serta memerlukan biaya perawatan dan pengobatan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 & Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, Jasa Raharja menjamin pertanggungan yang menjadi hak masyarakat apabila mengalami kecelakaan. Namun, pengajuan santunannya harus segera dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan setelah kejadian kecelakaan. Dalam hadir melindungi dan melayani masyarakat korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan jalan raya, Jasa Raharja mengacu pada sejumlah aturan seperti UU Nomor 33 Tahun 1964 & UU Nomor 34 Tahun 1964 dan PP Nomor 17 Tahun 1965 & PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 & Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.