JAKARTA. Rencana Jasa Raharja meningkatkan besaran uang santunan kepada korban kecelakaan akhirnya ada kemajuan. Perusahaan pelat merah itu segera mengusulkan rencana kenaikan itu kepada Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Budi Setiasro, Direktur Utama Jasa Raharja, menjelaskan usulan kenaikan tersebut mencapai 10%. Saat ini, Jasa Raharja memberikan uang santunan kepada korban kecelakaan angkutan darat dan laut yang mendapat perawatan di rumahsakit (RS) antara Rp 10 juta-Rp 15 juta. Sedangkan santunan kepada korban meninggal sebesar Rp 25 juta. Santunan itu sudah berlaku sejak tahun 2008. Oleh karena itu, besaran santunan sudah terlalu kecil dan tidak sebanding dengan biaya pengobatan di RS. Keinginan merevisi besaran santunan sudah berlangsung sejak tahun 2011.
Jasa Raharja perbesar santunan kecelakaan
JAKARTA. Rencana Jasa Raharja meningkatkan besaran uang santunan kepada korban kecelakaan akhirnya ada kemajuan. Perusahaan pelat merah itu segera mengusulkan rencana kenaikan itu kepada Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Budi Setiasro, Direktur Utama Jasa Raharja, menjelaskan usulan kenaikan tersebut mencapai 10%. Saat ini, Jasa Raharja memberikan uang santunan kepada korban kecelakaan angkutan darat dan laut yang mendapat perawatan di rumahsakit (RS) antara Rp 10 juta-Rp 15 juta. Sedangkan santunan kepada korban meninggal sebesar Rp 25 juta. Santunan itu sudah berlaku sejak tahun 2008. Oleh karena itu, besaran santunan sudah terlalu kecil dan tidak sebanding dengan biaya pengobatan di RS. Keinginan merevisi besaran santunan sudah berlangsung sejak tahun 2011.