Jasa Raharja perbesar santunan kecelakaan



JAKARTA. Rencana Jasa Raharja meningkatkan besaran uang santunan kepada korban kecelakaan akhirnya ada kemajuan. Perusahaan pelat merah itu segera mengusulkan rencana kenaikan itu kepada Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Budi Setiasro, Direktur Utama Jasa Raharja, menjelaskan usulan kenaikan tersebut mencapai 10%. Saat ini, Jasa Raharja memberikan uang santunan kepada korban kecelakaan angkutan darat dan laut yang mendapat perawatan di rumahsakit (RS) antara Rp 10 juta-Rp 15 juta. Sedangkan santunan kepada korban meninggal sebesar Rp 25 juta.

Santunan itu sudah berlaku sejak tahun 2008. Oleh karena itu, besaran santunan sudah terlalu kecil dan tidak sebanding dengan biaya pengobatan di RS. Keinginan merevisi besaran santunan sudah berlangsung sejak tahun 2011.


Kini, manajemen Jasa Raharja akan mengusulkan rencana kenaikan itu pada tahun ini dan diharapkan berlaku efektif pada tahun 2014. "Kebetulan, berdasarkan aturan, setiap lima tahun sekali besar uang santunan harus dikaji.

Tahun ini akan kami bahas dan baru tahun depan akan implementasi," kata Budi, Rabu (2/1). Ia menambahkan, usulan kenaikan santunan sebesar 10% adalah angka maksimal. Angka tersebut telah dihitung berdasarkan tarif obat, biaya RS yang terus naik karena inflasi. Namun, realisasi kenaikan santunan lebih kecil, tergantung putusan menteri keuangan.

Tentu saja, kenaikan santunan juga berimbas pada perubahan premi. Beban premi yang menjadi tanggungan penyelenggara transportasi di Indonesia bakal naik. Namun Budi mengaku, belum mempunyai hitung-hitungannya.

Sepanjang tahun 2012, Jasa Raharja membayarkan uang santunan sebesar Rp 1,28 triliun, menurun 14% dibandingkan tahun 2011 sebesar Rp 1,4 triliun. Sedangkan premi tahun 2012 mencapai Rp 4 triliun, naik 8% dibandingkan 2011.

Penurunan klaim dan pertumbuhan premi meningkatkan laba perseroan, tumbuh 14% menjadi Rp 1,8 triliun. Aset naik 21% menjadi Rp 9,6 triliun.

Robino Suharsono, Direktur Keuangan Jasa Raharja, mengatakan penurunan pembayaran uang santunan karena jumlah kecelakaan berskala besar semakin berkurang.

Tahun 2013, manajemen Jasa Raharja menganggarkan dana santunan sebesar Rp 1,7 triliun. Kenaikan karena jumlah kecelakaan berpotensi meningkat akibat semakin banyaknya kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie