JAKARTA. PT Jasa Raharja (Persero), perusahaan asuransi sosial, diperkirakan akan merogoh kocek sebesar Rp 2 triliun untuk membayar santunan sampai akhir tahun nanti. Jumlah ini diklaim turun sekitar 15% ketimbang tahun sebelumnya. Selain terkendali, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, jumlah santunan yang dibayarkan tersebut masih jauh dari target perseroan yang sebesar Rp 2,5 triliun. “Penurunan klaim lantaran tingkat kecelakaan turun. Di samping itu, karena kampanye keselamatan berkendara yang digaungkan Jasa Raharja, Polri dan Kementerian Perhubungan,” ujarnya, Rabu (19/11). Adapun, santunan sebesar Rp 2 triliun itu diprediksi masih banyak mengalir ke korban kecelakaan lalu lintas di darat. Yakni, sebanyak 80%. Diikuti oleh korban kecelakaan udara dan laut. Sesuai Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, besaran santunan yang diberikan kepada korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat dan laut sebesar Rp 25 juta dan kecelakaan udara Rp 50 juta.
Jasa Raharja prediksi bayar santunan Rp 2 triliun
JAKARTA. PT Jasa Raharja (Persero), perusahaan asuransi sosial, diperkirakan akan merogoh kocek sebesar Rp 2 triliun untuk membayar santunan sampai akhir tahun nanti. Jumlah ini diklaim turun sekitar 15% ketimbang tahun sebelumnya. Selain terkendali, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, jumlah santunan yang dibayarkan tersebut masih jauh dari target perseroan yang sebesar Rp 2,5 triliun. “Penurunan klaim lantaran tingkat kecelakaan turun. Di samping itu, karena kampanye keselamatan berkendara yang digaungkan Jasa Raharja, Polri dan Kementerian Perhubungan,” ujarnya, Rabu (19/11). Adapun, santunan sebesar Rp 2 triliun itu diprediksi masih banyak mengalir ke korban kecelakaan lalu lintas di darat. Yakni, sebanyak 80%. Diikuti oleh korban kecelakaan udara dan laut. Sesuai Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, besaran santunan yang diberikan kepada korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat dan laut sebesar Rp 25 juta dan kecelakaan udara Rp 50 juta.