Jasa Raharja Proyeksikan Laba Sepanjang Tahun 2021 Capai Rp 1,64 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Raharja memproyeksikan perusahaan mencatat laba sepanjang tahun 2021 bisa mencapai Rp 1,64 triliun. Angka tersebut tumbuh sebesar 9,29% dibandingkan tahun 2020.

“Hingga 31 Desember 2021, berdasarkan perhitungan asumsi sementara, perusahaan berhasil membukukan laba sebesar Rp 1,64 triliun, tumbuh sebesar 9,29% dibandingkan tahun 2020, dengan return on asset (ROA) sebesar 13,37% dan return on equity (ROE) sebesar 14,15%,” ujar Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangan resminya, Rabu (4/1).

Sementara itu, Perusahaan mencatat nilai aset juga tumbuh 2,47% sepanjang tahun lalu menjadi sebesar Rp 15,29 triliun. Sementara itu, nilai ekuitas (unaudited) tumbuh 2,28% menjadi Rp 11,75 triliun.  “Dengan ekuitas sebesar itu, rasio risk based capital (RBC) perusahaan di atas 700%, jauh di atas ketentuan regulator yang menetapkan 120%,” imbuh Rivan.


Rivan pun meminta seluruh Insan Jasa Raharja dapat terus memberikan pelayanan terbaik sebagai penyedia perlindungan dasar bagi segenap lapisan masyarakat Indonesia yang menjadi korban kecelakaan di darat, laut maupun udara. 

Baca Juga: Alasan Hakim Vonis Eks Dirut Asabri Dua Kali Lipat Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Sekadar informasi, jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, kecelakaan yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi. 

Adapun, Jasa Raharja tidak memberikan penggantian kerugian materiil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.

“Bentuk perlindungan terbaik ini adalah amanah yang harus kita pegang dan laksanakan dengan sepenuh hati, baik dari langkah-langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan melalui program-program edukasi dan pencegahan kecelakaan, dan program-program edukasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajibannya,” ujar Rivan.

Sebagai perusahaan yang diamanatkan oleh UU untuk memberikan perlindungan dasar berupa santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik di darat, laut maupun udara dan Jasa Raharja terus memperkuat fundamental perusahaan terutama pelayanan kepada masyarakat. 

Baca Juga: AAUI: Dewan Komisioner OJK Perlu Kemampuan Komunikasi dan Kepemimpinan yang Kuat

Langkah tersebut telah didukung oleh penguatan-penguatan yang telah dilakukan berupa digitalisasi proses bisnis melalui aplikasi JRKu yang lebih mutakhir (update), integrasi sistem informasi perusahaan, sumber daya manusia dengan JR Leadership Academy dan sharing knowledge dan learning yang lebih tepat sasaran.

Selain itu dengan  tata kelola kegiatan perusahaan di SIAPmobile Ver. 2.0, dan penguatan-penguatan internal lainnya untuk meningkatkan kinerja perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi