KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jasaraharja Putera atau JRP Insurance menyambut positif program asuransi wajib
third party liability (TPL) untuk kendaraan, yang rencananya akan diberlakukan tahun 2025.
Corporate Secretary Head PT Jasaraharja Putera Widya Marisa mengatakan saat ini perusahaan sudah memiliki produk asuransi TPL. Meski Peraturan Pemerintah (PP) terkait program ini belum ada, perusahaan telah menyiapkan sejumlah langkah. "Kita sudah siap. Yang jelas kita memperkuat infrastruktur dan meningkatkan kerja sama dengan rumah sakit juga kami tingkatkan," kata Widya saat media gathering, Rabu (18/12).
Sebagai anak usaha, JRP Insurance juga tegah membicarakan persiapan atau skema program ini bersama Jasa Raharja yang memiliki jaringan lebih luas lagi. Widya menegaskan, secara detailnya, perusahaan masih akan menunggu regulator yang akan menerbitkan program ini. "Karena itu butuh sosialisasi dan edukasi dengan semua pihak. Jadi kita menunggu regulasi, menunggu PP-nya, dan menunggu AAUI sebagai asosiasi juga," tuturnya.
Baca Juga: AAUI: Asuransi Umum Siap Ambil Peluang di Program Food Estate pada 2025 Di sisi lain, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan program asuransi wajib t
hird party liability (TPL) untuk kendaraan diharapkan dapat terlaksana bertahap pada semester II-2025. Ketua Umum AAUI Budi Herawan tak memungkiri AAUI telah membicarakan secara intens skema program tersebut bersama sejumlah pihak, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Memang kami mempunyai target, kalau bisa itu diimplementasikan pada semester II-2025. Namun, hal itu masih satu proses yang cukup panjang karena sampai saat ini Peraturan Pemerintah (PP) juga belum muncul," kata Budi dalam konferensi pers AAUI lalu, Selasa (3/12). Budi menjelaskan bahwa AAUI sudah berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja yang sudah mempunyai pengalaman sejak 1964 menangani proses-proses klaim terhadap kecelakaan di Indonesia. Kendati demikian, Budi mengatakan sebaiknya pemerintah juga harus kembali mempertimbangkan penerapan program tersebut. Jangan sampai program itu terkesan dipaksakan di tengah masih belum membaiknya kondisi perekonomian Indonesia. Imbasnya, bisa saja akan terjadi huru-hara dan AAUI tidak menginginkan hal itu. Asal tahu saja, Program asuransi wajib TPL kendaraan merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam UU P2SK, dijelaskan bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. Salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (
third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Baca Juga: AAUI Berharap Program Asuransi Wajib TPL Kendaraan Diimplementasikan Semester II-2025 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati