JAKARTA. Moda transportasi nasional kembali menorehkan tinta merah. Dalam satu bulan terakhir, tercatat lima kecelakaan kapal terjadi dan menelan korban jiwa sedikitnya 40 orang. Sebagai perusahaan asuransi sosial, PT Jasa Raharja (Persero) wajib menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum. Direktur Utama Jasa Raharja Diding S Anwar mengatakan, hingga kini, Jasa Raharja telah menyalurkan santunan sebesar Rp 325 juta. Terdiri dari Rp 275 juta untuk 11 korban Kapal Motor Sri Murah Rezeki yang tenggelam di perairan Nusa Lembongan, Klungkung, Bali dan Rp 50 juta untuk dua korban KM Marina Nusantara. Sedangkan, santunan sebesar Rp 100 juta baru akan diserahkan kepada empat korban KM Kirana IX yang tewas terinjak-injak akibat kepanikan yang terjadi di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. “Santunan untuk korban kecelakaan kapal KM Kirana IX akan disalurkan akhir bulan ini,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (29/9).
Jasa Raharja rogoh Rp 425 juta bagi korban kecelakaan kapal
JAKARTA. Moda transportasi nasional kembali menorehkan tinta merah. Dalam satu bulan terakhir, tercatat lima kecelakaan kapal terjadi dan menelan korban jiwa sedikitnya 40 orang. Sebagai perusahaan asuransi sosial, PT Jasa Raharja (Persero) wajib menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum. Direktur Utama Jasa Raharja Diding S Anwar mengatakan, hingga kini, Jasa Raharja telah menyalurkan santunan sebesar Rp 325 juta. Terdiri dari Rp 275 juta untuk 11 korban Kapal Motor Sri Murah Rezeki yang tenggelam di perairan Nusa Lembongan, Klungkung, Bali dan Rp 50 juta untuk dua korban KM Marina Nusantara. Sedangkan, santunan sebesar Rp 100 juta baru akan diserahkan kepada empat korban KM Kirana IX yang tewas terinjak-injak akibat kepanikan yang terjadi di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. “Santunan untuk korban kecelakaan kapal KM Kirana IX akan disalurkan akhir bulan ini,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (29/9).