JAKARTA. PT Jasa Raharja menyatakan akan menyantuni korban tewas dalam kecelakaan KRL vs Truk sebesar Rp 25 juta. Selain menyantuni korban meninggal, Jasa Raharja turut menanggung biaya pengobatan korban sebesar maksimal Rp 10 juta. "Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964, santunan meninggal dunia 25 juta. Untuk korban luka-luka maksimal 10 juta rupiah," kata Kepala Urusan Administasi Santunan Divisi Pencegahan dan Pelayanan Kantor Pusat Jasa Raharja Handri, di RS dr Suyoto, Senin (9/12/2013) malam. Menurutnya, ada beberapa korban meninggal yang ahli warisnya berada di luar kota. Mereka yakni Darman Prasetyo (Masinis) dengan alamat Desa Jenar Wetan RT 3 RW 2, Purwodadi, Purworejo, dan Agus Suroto (Asisten Masinis) dengan alamat Desa Sambong RT 3 RW 1 Sambong, Blora, Jawa Tengah.
Jasa Raharja santuni Rp 25 juta untuk korban tewas
JAKARTA. PT Jasa Raharja menyatakan akan menyantuni korban tewas dalam kecelakaan KRL vs Truk sebesar Rp 25 juta. Selain menyantuni korban meninggal, Jasa Raharja turut menanggung biaya pengobatan korban sebesar maksimal Rp 10 juta. "Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964, santunan meninggal dunia 25 juta. Untuk korban luka-luka maksimal 10 juta rupiah," kata Kepala Urusan Administasi Santunan Divisi Pencegahan dan Pelayanan Kantor Pusat Jasa Raharja Handri, di RS dr Suyoto, Senin (9/12/2013) malam. Menurutnya, ada beberapa korban meninggal yang ahli warisnya berada di luar kota. Mereka yakni Darman Prasetyo (Masinis) dengan alamat Desa Jenar Wetan RT 3 RW 2, Purwodadi, Purworejo, dan Agus Suroto (Asisten Masinis) dengan alamat Desa Sambong RT 3 RW 1 Sambong, Blora, Jawa Tengah.