KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Defisit Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Keuangan (Menkeu) saat ini sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mensinergikan BPJS Kesehatan dengan penyelenggara jaminan sosial lain, seperti PT Jasa Raharja, PT Taspen, PT Asabri dan BPJS Ketenagakerjaan. “Sekarang ini di kementerian keuangan memang sedang dibuat konsep peraturan kementerian Keuangan sinergi dengan pelayanan jaminan kesehatan” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding, Jumat (21/9). Ia menambahkan, aturan tersebut merupakan salah satu upaya agar terjalin saling sinergi yang baik antara empat penyelenggara jaminan kesehatan. Amos menjelaskan sinergi yang dimaksudkan adalah pelayanan pertama kepada masyarakat.
Jasa Raharja siap bersinergi untuk tambal defisit BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Defisit Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Keuangan (Menkeu) saat ini sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mensinergikan BPJS Kesehatan dengan penyelenggara jaminan sosial lain, seperti PT Jasa Raharja, PT Taspen, PT Asabri dan BPJS Ketenagakerjaan. “Sekarang ini di kementerian keuangan memang sedang dibuat konsep peraturan kementerian Keuangan sinergi dengan pelayanan jaminan kesehatan” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding, Jumat (21/9). Ia menambahkan, aturan tersebut merupakan salah satu upaya agar terjalin saling sinergi yang baik antara empat penyelenggara jaminan kesehatan. Amos menjelaskan sinergi yang dimaksudkan adalah pelayanan pertama kepada masyarakat.