JAKARTA. PT Jasa Raharja (Persero) mengaku tidak memiliki kewajiban membayarkan klaim kepada korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 tujuan Surabaya – Singapura. Budi Setyarso, Direktur Utama Jasa Raharja mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 yang ditetapkan bersama dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 santunan tidak wajib diberikan kepada penumpang tujuan atau dari penerbangan luar negeri. “Karena, Air Asia QZ8501 mengangkut penumpang dari Surabaya ke Singapura, maka santunan tidak menjadi kewajiban Jasa Raharja. Itu ada yang menangani khusus untuk penerbangan luar negeri, serta asuransi komersial,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (31/12).
Jasa Raharja tak wajib bayar klaim korban AirAsia
JAKARTA. PT Jasa Raharja (Persero) mengaku tidak memiliki kewajiban membayarkan klaim kepada korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 tujuan Surabaya – Singapura. Budi Setyarso, Direktur Utama Jasa Raharja mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 yang ditetapkan bersama dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 santunan tidak wajib diberikan kepada penumpang tujuan atau dari penerbangan luar negeri. “Karena, Air Asia QZ8501 mengangkut penumpang dari Surabaya ke Singapura, maka santunan tidak menjadi kewajiban Jasa Raharja. Itu ada yang menangani khusus untuk penerbangan luar negeri, serta asuransi komersial,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (31/12).