KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada seluruh korban kecelakaan truck fuso di Cianjur hanya dalam waktu 24 jam. Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, mengatakan bahwa peristiwa kecelakaan tersebut terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Perusahaan asuransi pelat merah ini dengan cepat melakukan pendataan korban meninggal dunia maupun luka-luka bersama dengan Kepolisian dan instansi terkait.
Jasa Raharja Tangani Penyerahan Satunan Kecelakaan Dalam 24 Jam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada seluruh korban kecelakaan truck fuso di Cianjur hanya dalam waktu 24 jam. Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, mengatakan bahwa peristiwa kecelakaan tersebut terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Perusahaan asuransi pelat merah ini dengan cepat melakukan pendataan korban meninggal dunia maupun luka-luka bersama dengan Kepolisian dan instansi terkait.