KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jasa Raharja telah membayarkan dana santunan kecelakaan lalu lintas secara nasional sebesar Rp 1,33 triliun pada enam bulan pertama tahun ini. Adapun, jumlah tersebut mengalami kenaikan 15,1% dari tahun 2021, dan naik 3,0% dari tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19, yang tercatat Rp 1,24 triliun. Secara rinci, jumlah santunan terhadap korban meninggal dunia, kata Rivan, yakni sebesar Rp 687 miliar, atau naik 0,1% dari periode yang sama tahun 2019. Sedangkan untuk korban luka, cacat tetap, ambulance, dan P3K, jumlah santunannya Rp 646 miliar, atau naik 17,6% dari 2019. “kenaikan jumlah santunan itu, diakibatkan karena angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di periode semester 1-2022 lebih tinggi, bahkan dibanding dengan periode yang sama 2019, atau sebelum pandemi Covid-19,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono dikutip dalam keterangan resminya, Senin (19/9).
Jasa Raharja Telah Bayar Santunan Kecelakan Senilai Rp 1,33 Triliun pada Semester I
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jasa Raharja telah membayarkan dana santunan kecelakaan lalu lintas secara nasional sebesar Rp 1,33 triliun pada enam bulan pertama tahun ini. Adapun, jumlah tersebut mengalami kenaikan 15,1% dari tahun 2021, dan naik 3,0% dari tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19, yang tercatat Rp 1,24 triliun. Secara rinci, jumlah santunan terhadap korban meninggal dunia, kata Rivan, yakni sebesar Rp 687 miliar, atau naik 0,1% dari periode yang sama tahun 2019. Sedangkan untuk korban luka, cacat tetap, ambulance, dan P3K, jumlah santunannya Rp 646 miliar, atau naik 17,6% dari 2019. “kenaikan jumlah santunan itu, diakibatkan karena angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di periode semester 1-2022 lebih tinggi, bahkan dibanding dengan periode yang sama 2019, atau sebelum pandemi Covid-19,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono dikutip dalam keterangan resminya, Senin (19/9).