Jasa Raharja Ungkap Masih Ada Kendala soal Perlindungan Driver Ojol, Begini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para driver ojek online (ojol) menuntut kepada pemerintah untuk memberikan regulasi yang jelas dalam perlindungan hukum demi memastikan pekerjaannya.

Salah satunya adalah terkait dengan adanya jaminan asuransi untuk para driver.

Dalam hal ini, sejumlah komunitas driver ojek online yang terdiri dari Forum Komunitas Pengemudi Ojek Online, Driver Online Nusantara (DONUS), Driver Ojek Kurir Online (DOKON) dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) diundang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kamis (2/4/2026).


Baca Juga: Ojol hingga Kurir akan Dapat Jaminan Sosial pada 2026, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Dalam pendapatnya, para komunitas driver ojol meminta kepada DPR RI untuk memfasilitasi dalam membuat aturan yang jelas bagi driver ojol. Salah satunya dengan melahirkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG.

Dalam RUU yang masih dalam proses pembahasan ini, para driver ojol memberikan sejumlah usulan. Driver ojol memberikan usulan terkait kejelasan status driver dan jaminan asuransi.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan menyatakan bahwa pihak Jasa Raharja sudah ingin memberikan jaminan sosial bagi seluruh angkutan umum, termasuk driver ojol.

Namun begitu, Jasa Raharja masih memiliki kendala untuk memberikan jaminan asuransi kepada para driver ojol. Sebab, Jasa Raharja masih mengikuti aturan yang tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

"Dan melalui produk tersebut, kami hadir sebenarnya untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang beraktivitas sebagai penumpang angkutan umum maupun juga pengguna lalu lintas jalan, tanpa terkecuali juga termasuk driver ataupun pengemudi online dalam hal ini," ujar Harwan di ruang rapat RDPU Baleg DPR, dikutip Senin (6/4/2026). 

Harwan menjelaskan bahwa untuk penumpang angkutan umum turut diberikan asuransi jika mengalami kecelakaan. 

Baca Juga: Berbagai Modus Penipuan Online Incar Nasabah Bank, BWS Imbau Masyarakat Waspada

Namun, untuk penumpang sekaligus driver online tidak dilindungi oleh jasa asuransi. Karena dalam aturan yang ada saat ini, mereka termasuk dalam Angkutan Sewa Khusus (ASK).

"Dalam  upaya kami untuk memberikan perlindungan, saat ini juga mengalami kendala yang kami sedang upayakan melakukan penguatan melalui regulasi yang mungkin sedang bergulir juga di Badan Legislasi," ungkapnya.

Sehingga, Harwan mengaku bahwa Jasa Raharja selaku penyedia jasa asuransi masih merasakan terbatasnya kewenangan dengan adanya regulasi yang sudah ada.

"Namun kami sudah memasukkan juga di usulan, bahwa ASK termasuk juga pengemudinya, baik juga termasuk operator atau perusahaannya, semua punya hak dan kewajiban yang kita dudukkan pada porsinya masing-masing," sebut Harwan.

Baca Juga: Satgas PASTI Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal per Januari 2026

Jasa Raharja dalam hal ini sudah memberikan usulan terkait dengan kesetaraan pelayanan untuk ASK. Usulan itu pun dimasukkan ke dalam UU LLAJ yang sedang dikaji DPR untuk direvisi.

"Nah dalam hal saat ini kami untuk melakukan penegakan dalam arti untuk meningkatkan kepatuhan operator dari Angkutan Sewa Khusus ini, kami juga masih menemukan kendala di mana kami masih dihadapkan dengan ambiguity (ambiguitas)," tandas  dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News