JAKARTA. PT Asuransi Jasindo (Persero) mengajukan izin produk asuransi mikro ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika tidak ada aral melintang, perusahaan asuransi kerugian pelat merah itu mulai melego produk asuransi mikronya tahun ini juga. Sahata L Tobing, Direktur Asuransi Jasindo mengatakan, produk bertajuk asuransi mikro racikannya itu akan melindungi masyarakat kelas bawah, seperti pedagang kaki lima, supir becak dan ojek. “Dengan keunggulan produk, antara lain santunan rawat inap jika menjalani perawatan di rumah sakit,” ujarnya kepada KONTAN, Jumat (14/2). Keunggulan itu, sambung dia, merupakan perluasan tanggungan dari yang diwajibkan regulator. Yakni, terbatas pada risiko kematian dan kecelakaan diri. Harap maklum, asuransi mikro cuma boleh dijual maksimal Rp 50.000 untuk setiap tertanggung.
Jasindo ajukan izin produk asuransi mikro
JAKARTA. PT Asuransi Jasindo (Persero) mengajukan izin produk asuransi mikro ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika tidak ada aral melintang, perusahaan asuransi kerugian pelat merah itu mulai melego produk asuransi mikronya tahun ini juga. Sahata L Tobing, Direktur Asuransi Jasindo mengatakan, produk bertajuk asuransi mikro racikannya itu akan melindungi masyarakat kelas bawah, seperti pedagang kaki lima, supir becak dan ojek. “Dengan keunggulan produk, antara lain santunan rawat inap jika menjalani perawatan di rumah sakit,” ujarnya kepada KONTAN, Jumat (14/2). Keunggulan itu, sambung dia, merupakan perluasan tanggungan dari yang diwajibkan regulator. Yakni, terbatas pada risiko kematian dan kecelakaan diri. Harap maklum, asuransi mikro cuma boleh dijual maksimal Rp 50.000 untuk setiap tertanggung.