KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) berencana memanfaatkan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk sektor perumahan, yang berlaku hingga Desember 2024, guna mendorong peningkatan pendapatan premi asuransi properti. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024, yang mulai efektif sejak 11 September 2024. Insentif tersebut bertujuan memperkuat daya beli masyarakat terhadap properti seperti rumah tapak dan rumah susun. Baca Juga: Asuransi Cakrawala Sambut Positif Perpanjangan Insentif PPN DTP Sektor Perumahan
Jasindo akan Manfaatkan Perpanjangan Insentif PPN DTP, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) berencana memanfaatkan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk sektor perumahan, yang berlaku hingga Desember 2024, guna mendorong peningkatan pendapatan premi asuransi properti. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024, yang mulai efektif sejak 11 September 2024. Insentif tersebut bertujuan memperkuat daya beli masyarakat terhadap properti seperti rumah tapak dan rumah susun. Baca Juga: Asuransi Cakrawala Sambut Positif Perpanjangan Insentif PPN DTP Sektor Perumahan
TAG: