JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menyatakan siap melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada usaha Asuransi Kendaraan Bermotor. PMK tersebut kini tengah direvisi oleh Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Eko Dudiwiyono, CEO Asuransi Jasindo, menuturkan, pihaknya kini tengah membangun sistem baru agar nantinya dapat menyesuaikan dengan PMK baru itu. Maklum, kelak perusahaan wajib membuat laporan yang lebih detail, yakni bisa membuat laporan kasus per kasus.
Jasindo Bikin Sistem Baru Untuk Sesuaikan PMK Baru
JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menyatakan siap melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada usaha Asuransi Kendaraan Bermotor. PMK tersebut kini tengah direvisi oleh Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Eko Dudiwiyono, CEO Asuransi Jasindo, menuturkan, pihaknya kini tengah membangun sistem baru agar nantinya dapat menyesuaikan dengan PMK baru itu. Maklum, kelak perusahaan wajib membuat laporan yang lebih detail, yakni bisa membuat laporan kasus per kasus.