Jasindo Dorong Asuransi Wajib Bencana Untuk Lindungi Aset Masyarakat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menilai wacana penerapan program asuransi wajib bencana dapat menjadi langkah memperkuat perlindungan aset masyarakat di tengah tingginya risiko bencana alam di Indonesia.

Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Brellian Gema Widayana mengatakan masih banyak rumah tinggal, usaha kecil, dan aset produktif masyarakat di wilayah rawan bencana yang belum memiliki perlindungan asuransi, sehingga kerugian akibat bencana harus ditanggung secara mandiri. 

"Karena itu, Asuransi Jasindo sebagai BUMN asuransi umum menegaskan komitmen untuk meningkatkan literasi risiko dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya memiliki perlindungan yang memadai," kata Gema kepada Kontan, Senin (15/12/2025).


Baca Juga: Piutang Pembiayaan Multifinace Tumbuh Makin Melambat, Ini Kata Pengamat

Brellian menyampaikan, saat ini perlindungan terhadap risiko bencana di industri asuransi umumnya masih diberikan melalui produk asuransi umum yang bersifat perluasan, seperti pada asuransi kebakaran dan properti. Jasindo, kata dia, menyediakan perluasan jaminan bencana alam, termasuk banjir, angin topan, badai, serta kerusakan akibat air lainnya.

“Dengan perluasan jaminan tersebut, perlindungan tidak hanya mencakup risiko kebakaran, tetapi juga risiko bencana alam yang berpotensi menimbulkan kerugian besar,” ujarnya.

Sebelumnya, OJK menilai Indonesia membutuhkan program asuransi wajib bencana lantaran memiliki eksposur risiko bencana yang sangat tinggi. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hal itu mengingat eksposur risiko bencana di Indonesia sangat tinggi. Sebagai pengingat, sepanjang tahun ini saja terdapat beberapa bencana alam yang terjadi, seperti bencana banjir besar di Bali dan Sumatra.

"Indonesia tentunya membutuhkan skema asuransi wajib bencana, karena eksposur risiko bencana di Indonesia sangat tinggi dengan kondisi geografis yang berada di ring of fire," ucapnya saat konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan definisi bencana alam atau natural catastrophe sangat luas. Untuk Indonesia sendiri, secara perlindungan risiko terdapat kelompok yang mencakup gampa bumi, erupsi gunung berapi dan tsunami. Selain itu, ada kelompok typhoon, storm, flood, water damage, bisa juga wildfire, atau bencana alam lainnya. 

Selanjutnya: Antisipasi Lonjakan Mobilitas pada Libur Nataru, Dishub DKI Siagakan 2.500 Personel

Menarik Dibaca: Saatnya Lebih Untung dengan Promo Gratis 3 Pizza Mania Favorit dari Domino’s Pizza

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News