Jasindo garap asuransi nelayan di NTT



KUPANG. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mulai menggarap pemberian premi asuransi bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kami sudah terima petunjuk teknis bantuan premi asuransi bagi nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku kuasa pengguna anggaran dalam hal ini untuk ditindaklanjuti di daerah. Kami di Kota Kupang siap lakukan itu," kata Kepala Cabang PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Kupang Akhmad Sahal di Kupang, Senin (26/9).

Akhmad mengatakan, kebijakan pemberian bantuan premi asuransi bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dimungkinkan karena kondisi geografis Indonesia memiliki wilayah perairan jauh lebih besar mencapai 3,25 juta kilometer persegi atau seluas 63% dari jumlah daratan. Oleh karena itulah, sektor kelautan dan perikanan telah menjadi urat nadi kedaulatan pangan di negeri ini.


Menurutnya, tidak berlebihan jika pemerintah mengeluarkan kebijakan melakukan perlindungan dan jaminan terhadap seluruh aktivitas dan kerja para nelayan, pembudiaya ikan, dan petambak garam dari sejumlah risiko yang dimungkinkan dialaminya.

"PT Jasindo sebagai salah satu asuransi pemerintah dipilih untuk melakukan penjaminan itu. Dan secara kelembagaan di Kupang sudah sangat siap menerapkannya," katanya.

Saat ini, PT Jasindo Cabang Kupang sedang mempersiapkan sejumlah hal berkaitan dengan pendataan dan pelaksanaan pemberian bantuan presmi tersebut kepada nelayan. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan kelompok nelayan dan sejumlah aktivitas petambak garam sudah dalam komunikasi yang baik dan tinggal melakukan aksinya.

Sesuai dengan petunjuk teknis dari KKP selaku kuasa pengguna anggaran yang teralokasi dalam APBN, terdapat kriteria kepesertaan dan syarat kepesertaan nelayan untuk bisa diberikan bantuan premi asuransi bagi nelayan itu.

Untuk kriteria nelayan akan diprioritaskan bagi nelayan kecil dan nelayan tradisional dengan syarat memiliki kepesertaan Kartu Nelayan dan berusia maksmial 65 tahun. Kriteria lainnya, yaitu tidak pernah mendapatkan bantuan asuransi lainnya dan tidak memiliki dan memanfaatkan alat tangkap yang dilarang oleh peraturan. "Juga harus taat atas peraturan dan ketentuan yang ada di polis asuransi yang ada," papar Akhmad.

Risiko yang akan dijamin PT Jasindo berupa kematian, cacat tetap, dan biaya pengobatan dengan jumlah yang diberikan sesuai hitungan teknis dan kepesertaan tiap nelayan.

Ahkmad  mengatakan, jangka waktu pertanggungan polis asuransi bagi nelayan berlaku satu tahun yang dimulai sejak polis diterbitkan. Berakhirnya polis asuransi terjadi dengan sendirinya jika telah dibayarkan seluruh manfaat kepada tertanggung sebelum berakhirnya masa pertanggungan. (Yohanes Adrianus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini