Jasindo Kembangkan Strategi Penjualan untuk Asuransi Kecelakaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo yang tergabung dalam holding Indonesia Financial Group (IFG) membuat strategi baru terkait asuransi kecelakaan.

Menurut Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo Diwe Novara, asuransi kecelakaan diri merupakan salah satu produk yang akan dikembangkan dan didorong untuk dimaksimalkan penjualannya, karena asuransi tersebut diyakini memberikan kontribusi laba positif bagi perusahaan.

“Potensi pasar yang ada saat ini untuk asuransi kecelakaan diri masih sangat besar. Market share Asuransi Jasindo saat ini sekitar 5-6% oleh karena itu perusahaan akan mendorong secara maksimal penjualan asuransi kecelakaan diri guna meningkatkan perolehan preminya dan laba perusahaan,” katanya melalui siaran pers, Jumat (28/1).


Diwe melanjutkan, sasaran produk ini adalah langsung kepada customer dan kelompok-kelompok masyarakat atau komunitas dalam aktivitas kesehariannya atau bisa juga yang berkaitan dengan suatu event.

Baca Juga: Wakil Direktur Utama Sinarmas MSIG Life Mengundurkan Diri

Untuk mendongkrak penjualan asuransi tersebut, Diwe telah menyiapkan beberapa strategi penjualan. Pertama, dari segi media pemasaran telah dikembangkan mobile aplikasi Easy yang menjual produk tersebut sehingga nasabah dapat langsung membelinya dengan mudah.

Kedua, dari segi inovasi produknya telah dilakukan modifikasi manfaat dari jaminan dasar Kecelakaan Diri dikembangkan menjadi lebih komprehensif seperti Asuransi Personal Accident (PA) Anak Sekolah dengan perluasan Covid-19, Asuransi Perjalanan, dan masih banyak lagi.

“Ketiga, dari segi strategi bisnis telah dilakukan pendekatan dengan kelompok masyarakat atau komunitas dan sponsorship. Dan terakhir, kami juga melakukan promosi publikasi melalui media digital (media sosial) dan konvensional untuk mengenalkan produk tersebut kepada masyarakat,” lanjutnya.

Ia melanjutkan, produk asuransi kecelakaan diri memberikan jaminan perlindungan yang utamanya mencakup antara lain santunan meninggal dunia akibat kecelakaan, santunan cacat tetap akibat kecelakaan, dan biaya pengobatan akibat kecelakaan.

Editor: Yudho Winarto