KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) berperan aktif dalam memberikan perlindungan asuransi terhadap Barang Milik Negara (BMN). Pada tahun 2023, Jasindo telah mengasuransikan 10.373 objek BMN milik 78 Kementerian/Lembaga dengan total nilai pertanggungan (TSI) mencapai Rp72,64 triliun. “Sepanjang tahun 2023, Jasindo telah membayarkan klaim asuransi BMN senilai Rp4,29 miliar. Kejadian klaim terakhir adalah terbakarnya Rumah Sakit Sulianti Saroso pada 3 Oktober 2023, dengan nilai klaim sebesar Rp1,9 miliar,” kata Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo, Diwe Novara dalam siaran persnya Selasa (14/5).
Baca Juga: Setelah Sehat, Jasindo Kantongi Laba Bersih Rp102,88 Miliar di 2023 Diwe mengatakan bahwa asuransi BMN merupakan salah satu bentuk kontribusi Jasindo dalam menjaga aset Negara. "Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi aset-aset negara dari berbagai risiko," katanya. Diwe menambahkan bahwa Jasindo sebagai leader Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) dan juga sebagai Penerbit Polis Asuransi BMN terus memperkuat layanan melalui konsep risk management partnership. "Kami memiliki tim yang berpengalaman dan profesional untuk memberikan pelayanan dan saran perlindungan terbaik terhadap risiko yang mungkin dialami oleh Kementerian dan Lembaga Pemerintah. Kami juga menjalin kerja sama dengan perusahaan reasuransi terkemuka untuk memastikan kapasitas perlindungan yang memadai," jelasnya.
Baca Juga: Jasindo Salurkan Bantuan TJSL untuk Mendukung Perekonomian Masyarakat Luasan perlindungan asuransi BMN yang diberikan Jasindo dapat melindungi harta benda milik Kementerian dan Lembaga Pemerintah dari risiko kerusakan, kehilangan, atau kehancuran. Perlindungan ini mencakup namun tidak terbatas pada bangunan, mesin, lift, pagar, pipa, dan kabel, serta konten lainnya yang ada di dalam sebuah bangunan. Jika risiko terjadi karena penyebab yang tidak dikecualikan oleh polis asuransi BMN, maka setiap Kementerian dan Lembaga Pemerintah bisa mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam polis. “Dengan diasuransikannya aset Negara ini, dapat mengurangi beban keuangan negara saat terjadi kerusakan pada aset-aset tersebut, karena pihak asuransi yang akan menanggung biaya perbaikan dan restorasinya,” jelas Diwe.
Baca Juga: Proteksi Jasindo Saat Mudik, Mulai dari Kendaraan Hingga Penumpang Pada tahun 2024, Jasindo berharap dapat terus berkontribusi dalam melindungi aset-aset negara demi mendukung pembangunan nasional. “Jasindo mengapresiasi Kementerian dan Lembaga yang telah berpartisipasi menjadi peserta asuransi dengan mengasuransikan Barang Milik Negara yang digunakannya, kami juga berupaya untuk terus membantu meningkatkan risk awareness kepada Kementerian dan Lembaga yang belum mengasuransikan asetnya, sehingga Barang Milik Negara tersebut mendapatkan perlindungan asuransi sepanjang Tahun Anggaran,” tutupnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto