JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia alias Jasindo mulai bayarkan klaim asuransi nelayan. Sampai saat ini sebanyak tujuh kasus klaim ke perusahaan yang ditunjuk sebagai operator asuransi nelayan tersebut. Direktur Utama Asuransi Jasindo Solihah bilang dari dari ketujuh pengajuan klaim, sebanyak enam klaim diantaranya berupa klaim meninggal dunia. Sementara satu klaim lainnya adalah untuk biaya pengobatan sekaligus santunan cacat tetap. Pembayaran klaim perdana ini dilakukan berbarengan dengan pembukaan Pelabuhan Untia di Makassar. Besaran pembayaran klaim sendiri disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
Jasindo mulai mmbayar klaim asuransi nelayan
JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia alias Jasindo mulai bayarkan klaim asuransi nelayan. Sampai saat ini sebanyak tujuh kasus klaim ke perusahaan yang ditunjuk sebagai operator asuransi nelayan tersebut. Direktur Utama Asuransi Jasindo Solihah bilang dari dari ketujuh pengajuan klaim, sebanyak enam klaim diantaranya berupa klaim meninggal dunia. Sementara satu klaim lainnya adalah untuk biaya pengobatan sekaligus santunan cacat tetap. Pembayaran klaim perdana ini dilakukan berbarengan dengan pembukaan Pelabuhan Untia di Makassar. Besaran pembayaran klaim sendiri disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.