KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor peternakan, pemerintah mengamanatkan perlindungan usaha dalam bentuk asuransi. Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013, Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo sebagai penanggung jawab program ini. Group Head Asuransi Pertanian Mikro dan Program Pemerintah Asuransi Jasindo Ika Dwinita Sofa bilang terus menjalankan program ini di tengah pandemi Covid-19.
Jasindo raup pendapatan premi asuransi sapi/kerbau Rp 5,93 miliar per Mei 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor peternakan, pemerintah mengamanatkan perlindungan usaha dalam bentuk asuransi. Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013, Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo sebagai penanggung jawab program ini. Group Head Asuransi Pertanian Mikro dan Program Pemerintah Asuransi Jasindo Ika Dwinita Sofa bilang terus menjalankan program ini di tengah pandemi Covid-19.