KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) menyetujui klaim ganti rugi asuransi PT TIMAH Tbk (TINS) sebesar Rp 24 miliar. Direktur Bisnis Strategis Asuransi Jasindo Syah Amondaris mengatakan, klaim ini untuk kapal milik PT TIMAH Tbk yakni Kapal Isap Produksi (KIP) TIMAH-10 yang tenggelam di Perairan Kundur, Kepulauan Riau pada tanggal 31 Agustus 2019. "Nilai pertanggungannya Rp 32,1 miliar dikurangi berbagai klausul, termasuk bangkai kapal sehingga yang akan dibayarkan sebesar Rp 24 miliar," rinci Aris dalam keterangan resmi, Senin (10/4).
Jasindo Setuju Bayar Klaim Kapal Rp 24 Miliar Milik PT Timah (TINS)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) menyetujui klaim ganti rugi asuransi PT TIMAH Tbk (TINS) sebesar Rp 24 miliar. Direktur Bisnis Strategis Asuransi Jasindo Syah Amondaris mengatakan, klaim ini untuk kapal milik PT TIMAH Tbk yakni Kapal Isap Produksi (KIP) TIMAH-10 yang tenggelam di Perairan Kundur, Kepulauan Riau pada tanggal 31 Agustus 2019. "Nilai pertanggungannya Rp 32,1 miliar dikurangi berbagai klausul, termasuk bangkai kapal sehingga yang akan dibayarkan sebesar Rp 24 miliar," rinci Aris dalam keterangan resmi, Senin (10/4).