JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menyatakan siap melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada usaha Asuransi Kendaraan Bermotor. PMK tersebut kini tengah direvisi Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Eko Dudiwiyono, Chief Executive Officer (CEO) Asuransi Jasindo menuturkan, pihaknya tengah membangun sistem baru agar dapat menyesuaikan dengan PMK baru itu. Menurut PMK itu, perusahaan wajib membuat laporan yang lebih detil, yakni membuat laporan kasus per kasus. Menurut rencana, aturan ini mulai berlaku untuk penyampaian laporan perusahaan asuransi tahun 2011. Laporan tersebut berisi data profil risiko dan kerugian, serta data biaya administrasi dan biaya umum lain untuk tahun kalender 2009 dan 2010.
"Kebetulan kami sudah hampir selesai membangun sistem. Sistemnya harus detil sekali, kan, kita juga menggabungkan know your customer," tandas Eko. Dalam aturan itu, nantinya akan dibuat format data individual yang diharapkan dapat meningkatkan hasil perhitungan profil risiko. Data individual itu adalah data yang lengkap untuk setiap kendaraan yang ditanggung perusahaan. Eko menuturkan, dari sisi bisnis, revisi PMK ini merupakan hal yang sangat positif bagi industri asuransi. Soalnya akan lebih menggambarkan profil resiko dari bisnis kendaraan bermotor ke depan. "Sehingga nanti pricing menjadi lebih bersaing," katanya.