JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menyatakan siap melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada usaha Asuransi Kendaraan Bermotor. PMK tersebut kini tengah direvisi Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Eko Dudiwiyono, Chief Executive Officer (CEO) Asuransi Jasindo menuturkan, pihaknya tengah membangun sistem baru agar dapat menyesuaikan dengan PMK baru itu. Menurut PMK itu, perusahaan wajib membuat laporan yang lebih detil, yakni membuat laporan kasus per kasus. Menurut rencana, aturan ini mulai berlaku untuk penyampaian laporan perusahaan asuransi tahun 2011. Laporan tersebut berisi data profil risiko dan kerugian, serta data biaya administrasi dan biaya umum lain untuk tahun kalender 2009 dan 2010.
Jasindo Siap Bikin Profil Risiko Lebih Detil
JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menyatakan siap melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada usaha Asuransi Kendaraan Bermotor. PMK tersebut kini tengah direvisi Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Eko Dudiwiyono, Chief Executive Officer (CEO) Asuransi Jasindo menuturkan, pihaknya tengah membangun sistem baru agar dapat menyesuaikan dengan PMK baru itu. Menurut PMK itu, perusahaan wajib membuat laporan yang lebih detil, yakni membuat laporan kasus per kasus. Menurut rencana, aturan ini mulai berlaku untuk penyampaian laporan perusahaan asuransi tahun 2011. Laporan tersebut berisi data profil risiko dan kerugian, serta data biaya administrasi dan biaya umum lain untuk tahun kalender 2009 dan 2010.