KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahaan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. PT Asuransi Jasindo Syariah menilai adanya aturan spin off tersebut akan membawa perubahan bagi struktur industri asuransi syariah. Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Jasindo Syariah Wahyudi mengatakan dalam jangka pendek, akan terjadi fase penyesuaian baik dari sisi permodalan, tata kelola, maupun strategi bisnis. "Namun, dalam jangka menengah, khususnya 2026–2027, kebijakan itu justru diharapkan mendorong industri yang lebih sehat, fokus, dan kompetitif," katanya kepada Kontan, Selasa (16/12).
Jasindo Syariah Nilai Aturan Spin Off UUS akan Bawa Perubahan bagi Industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahaan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. PT Asuransi Jasindo Syariah menilai adanya aturan spin off tersebut akan membawa perubahan bagi struktur industri asuransi syariah. Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Jasindo Syariah Wahyudi mengatakan dalam jangka pendek, akan terjadi fase penyesuaian baik dari sisi permodalan, tata kelola, maupun strategi bisnis. "Namun, dalam jangka menengah, khususnya 2026–2027, kebijakan itu justru diharapkan mendorong industri yang lebih sehat, fokus, dan kompetitif," katanya kepada Kontan, Selasa (16/12).