KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan umrah secara mandiri. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. PT Asuransi Jasindo Syariah menilai kebijakan pemerintah yang memperbolehkan umrah mandiri akan membuka peluang yang positif bagi industri asuransi, termasuk asuransi perjalanan umrah. Dengan makin beragamnya pilihan bagi masyarakat untuk beribadah, kebutuhan mereka terhadap perlindungan selama perjalanan juga meningkat. Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Jasindo Syariah, Wahyudi, menerangkan kebijakan itu dapat menjadi momentum positif bagi Jasindo Syariah untuk memperluas jangkauan layanan dan memastikan jemaah umrah, baik yang melalui penyelenggara resmi maupun mandiri, tetap mendapatkan perlindungan sesuai prinsip syariah.
Jasindo Syariah Nilai Pelaksanaan Umrah Mandiri Berdampak Positif bagi Asuransi Umrah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan umrah secara mandiri. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. PT Asuransi Jasindo Syariah menilai kebijakan pemerintah yang memperbolehkan umrah mandiri akan membuka peluang yang positif bagi industri asuransi, termasuk asuransi perjalanan umrah. Dengan makin beragamnya pilihan bagi masyarakat untuk beribadah, kebutuhan mereka terhadap perlindungan selama perjalanan juga meningkat. Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Jasindo Syariah, Wahyudi, menerangkan kebijakan itu dapat menjadi momentum positif bagi Jasindo Syariah untuk memperluas jangkauan layanan dan memastikan jemaah umrah, baik yang melalui penyelenggara resmi maupun mandiri, tetap mendapatkan perlindungan sesuai prinsip syariah.
TAG: