KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak seperti dua koleganya sebagai penunggak biaya penggunaan frekuensi 2,3 GHz yang masih mengupayakan penggunaan, PT Jasnita Telekomindo justru telah resmi mengembalikan izin pakai ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). "Untuk Jasnita, kemarin Senin (19/11) sudah mengembalikan frekuensi kepada kami. Sehingga mulai kemarin, Jasnita sudah tidak menggunakan frekuensi tersebut," kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (20/11). Lantaran blok frekuensi Jasnita nirpemakai, Ferdinandus bilang, selanjutnya Kominfo akan segera menggelar lelang untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan Jasnita.
Jasnita nunggak Rp 2,19 miliar dan kembalikan frekuensi, Kominfo tetap tagih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak seperti dua koleganya sebagai penunggak biaya penggunaan frekuensi 2,3 GHz yang masih mengupayakan penggunaan, PT Jasnita Telekomindo justru telah resmi mengembalikan izin pakai ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). "Untuk Jasnita, kemarin Senin (19/11) sudah mengembalikan frekuensi kepada kami. Sehingga mulai kemarin, Jasnita sudah tidak menggunakan frekuensi tersebut," kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (20/11). Lantaran blok frekuensi Jasnita nirpemakai, Ferdinandus bilang, selanjutnya Kominfo akan segera menggelar lelang untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan Jasnita.