JAKARTA. Sejumlah pelaku usaha di sektor industri keuangan non-bank (IKNB), mengklaim sudah berhasil memenuhi aturan batas minimum investasi di surat berharga negara (SBN). Contohnya adalah PT Asuransi Jasa Tania alias Jastan yang bermain di sektor asuransi umum. Sesuai ketentuan regulator, pada tahun ini, industri asuransi umum termasuk di dalamnya Jastan, setidaknya harus mengalokasikan 10% dari dana investasinya untuk disimpan di obligasi pemerintah. "Namun saat ini porsi SBN kami sudah mencapai 16%," kata Direktur Keuangan Jastan Teddy Sastra beberapa waktu lalu. Untuk memenuhi aturan ini, ia mengakui perusahaannya memang menggenjot penempatan dana di instrumen tersebut. Sebelumnya porsi investasi di SBN memang masih di bawah 10%.
Jastan investasikan 16% portofolio di SBN
JAKARTA. Sejumlah pelaku usaha di sektor industri keuangan non-bank (IKNB), mengklaim sudah berhasil memenuhi aturan batas minimum investasi di surat berharga negara (SBN). Contohnya adalah PT Asuransi Jasa Tania alias Jastan yang bermain di sektor asuransi umum. Sesuai ketentuan regulator, pada tahun ini, industri asuransi umum termasuk di dalamnya Jastan, setidaknya harus mengalokasikan 10% dari dana investasinya untuk disimpan di obligasi pemerintah. "Namun saat ini porsi SBN kami sudah mencapai 16%," kata Direktur Keuangan Jastan Teddy Sastra beberapa waktu lalu. Untuk memenuhi aturan ini, ia mengakui perusahaannya memang menggenjot penempatan dana di instrumen tersebut. Sebelumnya porsi investasi di SBN memang masih di bawah 10%.