KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jasa titipan atau Jastip kerap disalahgunakan oleh para pelaku dengan membawa barang melebihi ketentuan yang berlaku. Pemerintah mengaku Jastip dapat mengganggu arus barang impor dan merugikan pengusaha dalam negeri. Penyimpangan Jastip biasanya dilakukan dengan metode splitting baik lewat e-commerce maupun media sosial. Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 25 September 2019, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan penindakan terhadap 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jasa titipan.
Jastip kian marak, Bea Cukai lakukan strategi ini untuk cegah penyelewengan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jasa titipan atau Jastip kerap disalahgunakan oleh para pelaku dengan membawa barang melebihi ketentuan yang berlaku. Pemerintah mengaku Jastip dapat mengganggu arus barang impor dan merugikan pengusaha dalam negeri. Penyimpangan Jastip biasanya dilakukan dengan metode splitting baik lewat e-commerce maupun media sosial. Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 25 September 2019, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan penindakan terhadap 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jasa titipan.