KONTAN.CO.ID - KEDIRI. Tahun pemberangkatan haji 2018 ini, ahli waris bisa menggantikan kursi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kediri, Jawa Timur, Abdul Basith, di Kediri, Senin (16/7). Dia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kebijakan pusat yang baru ada pada pemberangkatan tahun ini. Ahli waris yang bisa menggantikan adalah keluarga dekat mulai dari suami-istri, anak, hingga orang tua kandung. "Tetapi ada beberapa syarat yang harus terpenuhi," lanjutnya. Salah satu syaratnya, calon jamaah haji yang berhalangan tetap sehingga tidak bisa berangkat ke tanah suci itu harus sudah melunasi seluruh biaya haji. Teknis penggantiannya adalah pihak ahli waris mengajukan surat rekomendasi penggantian ke Kemenag kota lalu mengurusnya ke Kemenag tingkat provinsi dan pusat.
Jatah kursi calon jamaah haji yang wafat bisa diganti ahli waris
KONTAN.CO.ID - KEDIRI. Tahun pemberangkatan haji 2018 ini, ahli waris bisa menggantikan kursi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kediri, Jawa Timur, Abdul Basith, di Kediri, Senin (16/7). Dia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kebijakan pusat yang baru ada pada pemberangkatan tahun ini. Ahli waris yang bisa menggantikan adalah keluarga dekat mulai dari suami-istri, anak, hingga orang tua kandung. "Tetapi ada beberapa syarat yang harus terpenuhi," lanjutnya. Salah satu syaratnya, calon jamaah haji yang berhalangan tetap sehingga tidak bisa berangkat ke tanah suci itu harus sudah melunasi seluruh biaya haji. Teknis penggantiannya adalah pihak ahli waris mengajukan surat rekomendasi penggantian ke Kemenag kota lalu mengurusnya ke Kemenag tingkat provinsi dan pusat.