JAKARTA. Niat Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) agar perusahaan asuransi lokal meningkatkan pertanggungan asuransi migas dari 15% menjadi 40% tampaknya sulit terlaksana. Pasalnya, perasuransian lokal yang tergabung dalam konsorsium asuransi migas terhadang kemampuan permodalan dan pembatasan penggunaan reasuransi. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 424/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, perusahaan asuransi kerugian hanya dapat memiliki premi netto 300% dari modal sendiri pada periode berjalan. Kemudian, Keputusan Ditjen Lembaga Keuangan No. Kep-2149/LK/2004 tentang Dukungan Reasuransi Otomatis Dalam Negeri dan Retensi Sendiri, perusahaan asuransi bisa mengalihkan pertanggungan ke reasuransi maksimal 10% dari modal sendiri.
Jatah lokal di asuransi migas sulit meningkat
JAKARTA. Niat Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) agar perusahaan asuransi lokal meningkatkan pertanggungan asuransi migas dari 15% menjadi 40% tampaknya sulit terlaksana. Pasalnya, perasuransian lokal yang tergabung dalam konsorsium asuransi migas terhadang kemampuan permodalan dan pembatasan penggunaan reasuransi. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 424/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, perusahaan asuransi kerugian hanya dapat memiliki premi netto 300% dari modal sendiri pada periode berjalan. Kemudian, Keputusan Ditjen Lembaga Keuangan No. Kep-2149/LK/2004 tentang Dukungan Reasuransi Otomatis Dalam Negeri dan Retensi Sendiri, perusahaan asuransi bisa mengalihkan pertanggungan ke reasuransi maksimal 10% dari modal sendiri.