JAKARTA. Pengusaha tambang dituding melakukan eksploitasi besar-besaran sebelum aturan wajib mendirikan smelter dikeluarkan pemerintah. Hal ini diungkapkan oleh Andrie S Wijaya, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) di Jakarta, Rabu (28/3). Andire menuding, pengusaha tambang telah mengeruk secara jor-joran menangguk untung besar tanpa mempedulikan kondisi lingkungan. "Kondisi itu sama sekali tidak memberi dampak positif pada pengelolaan lingkungan hidup,” kata Andri di Jakarta, Rabu (28/3). Andrie mengungkapkan, sebelum keluarnya Peraturan Menteri ESDM No 7 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, pengusaha sudah menggali lebih banyak hasil tambang.
JATAM: Pengusaha tambang eksploitasi besar-besaran
JAKARTA. Pengusaha tambang dituding melakukan eksploitasi besar-besaran sebelum aturan wajib mendirikan smelter dikeluarkan pemerintah. Hal ini diungkapkan oleh Andrie S Wijaya, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) di Jakarta, Rabu (28/3). Andire menuding, pengusaha tambang telah mengeruk secara jor-joran menangguk untung besar tanpa mempedulikan kondisi lingkungan. "Kondisi itu sama sekali tidak memberi dampak positif pada pengelolaan lingkungan hidup,” kata Andri di Jakarta, Rabu (28/3). Andrie mengungkapkan, sebelum keluarnya Peraturan Menteri ESDM No 7 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, pengusaha sudah menggali lebih banyak hasil tambang.