Jatam sebut ada 17 pengusaha tambang di balik dua pasang Capres dan Cawapres



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peta kepemilikan tambang di Indonesia dianggap telah menjadi fasilitas pendanaan kampanye untuk kedua belah pihak yang bakal berkontestasi dalam persaingan politik pemilihan presiden dalam waktu dekat. Pihak Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) telah mengidentifikasi setidaknya 17 pengusaha tambang di balik dua calon Pilpres.

Merah Johansyah Ismail Koordinator Jaringan Advokasi Tambang menyampaikan bahwa peta kepemilikan tambang dibalik kelompok pemenangan tiap calon menunjukkan persaingan politik Indonesia tidak jauh berbeda dengan persaingan bisnis tambang.

"Hal ini menjadi berbahaya apalagi mengingat mereka memiliki catatan buruk dalam isu lingkungan hidup dan sosial ekonomi masyarakat setempat, tapi mereka adalah tulang punggung ekonomi tiap kelompok dan pasti akan mempengaruhi kebijakannya," katanya, Senin (11/2).


Dalam laporanya, dari sisi pasangan calon Joko Widodo dan Ma'aruf Amin setidaknya terdapat 11 pengusaha. Mereka adalah Luhut Panjaitan, Fachrul Razi, Suaidi Marasabessy , Hary Tanoesoedibjo, Surya Paloh, Wahyu Sakti Trenggono, Jusuf Kalla , Jusuf Hamka, Andi Syamsuddin Arsyad, Oesman Sapta Oedang dan Aburizal Bakrie.

Nama-nama perusahaan di balik pemilik saham tersebut adalah PT Toba Bara Sejahtera Group, PT Antam Tbk, PT Kutai Energi, PT Emas Mineral Murni, PT Merdeka Cooper, PT Karimun Granite. Kemudian ada juga perusahaan-perusahaan tambang dari holding Johnlin Group, MNC Energy and Natural Resources, Kalla Group, Mitra Kaltim Resources, dan Bakrie Group.

Tak hanya itu, Merah juga menyampaikan bahwa sebanyak 86% dari biaya kampanye kubu Jokowi-Ma'aruf sejatinya bersumber dari Wahyu Saktu Trenggono yang dilaporkan sebagai sumbangan dari Perkumpulan Golfer TBIG dan Perkumpulan Golfer TRG. "Padahal Wahyu bersama Garibaldi Tohir merupakan komisaris Merdeka Cooper Gold," katanya.

Sedangkan dari sisi pasangan calon 02 Prabowo dan Sandiaga Uno terdapat 6 pengusaha. Mereka adalah Hutomo Mandala Putra, Maher Al Gadrie, Hashim Djohohadikusumo, Surdiman Said dan Zulkifli Hasan. Perusahaan dibawah mereka adalah Nusantara Energy Resources, Humpuss Group, Kodel Group, dan Arsari Group.

Kemudian pada hampir setiap kelompok, Jatam memiliki catatan pelanggaran isu lingkungan dan masyarakat. Oleh karena itu, Merah menegaskan bahwa sejatinya KPU memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam dan menegaskan batasan sumber dana kampanye. "Seharusnya bisa ditegaskan dan ditolak terutama sumber yang bermasalah secara lingkungan dan kemasyarakatan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .