KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional menilai perubahan keputusan pemerintah terhadap status tambang emas Martabe milik dari PT Agincourt Resources (PTAR) menunjukkan bahwa negara masih mengulang pola lama. "Perubahan sikap pemerintah dari mencabut izin Martabe menjadi mewacanakan pengembalian izin menunjukkan bahwa negara masih mengulang pola lama: bencana diperlakukan sebagai soal citra dan pernyataan publik, bukan sebagai persoalan kuasa dan izin yang harus dibatasi dan ditertibkan," ujar Koordinator JATAM Nasional, Melky Nahar kepada Kontan, Kamis (12/02/2026) Pencabutan Martabe oleh Satgas PKH menurut Melky sebelumnya dipresentasikan sebagai respons terhadap katastrofe banjir dan longsor di Sumatera. Baca Juga: Didorong Investor China, Permintaan Gudang Logistik Jabodetabek Cetak Rekor Tertinggi "Seolah ada kesadaran baru bahwa bentang alam di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) dan zona rawan bencana tidak boleh terus-menerus diperlakukan sebagai ladang ekstraksi," kata dia. Namun, berdasarkan riset terbaru JATAM, justru membuktikan bahwa bencana itu lahir dari akumulasi daya rusak puluhan izin ekstraktif yang dibiarkan merangsek sampai ke hulu sungai, lereng curam, dan kawasan rawan gempa dan longsor. Laporan itu kata Melky, menunjukkan bagaimana konsesi tambang, sawit, dan kehutanan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terkoneksi langsung dengan pejabat negara dan elite politik, sehingga penegakan hukum menjadi tebang pilih. "Jadi hanya segelintir perusahaan yang disebut, sementara jaringan besar yang bercokol di hulu dan DAS tetap aman," katanya. Jatam menilai Martabe sendiri berada tepat di lanskap yang sama: hulu, kawasan rawan bencana, dan bagian dari konfigurasi korporasi besar yang menikmati toleransi struktural negara. "Sehingga ketika izin Martabe dicabut lalu dalam hitungan pekan dibuka peluang pemulihan oleh ESDM, itu mengonfirmasi temuan kami bahwa sikap pemerintah terhadap bencana sangat depolitis, bencana dipanggil alam. Sementara izin yang jelas?jelas berkontribusi pada kerentanan wilayah bisa dinegosiasi ulang demi stabilitas investasi," jelasnya. Potensi pengembalian izin Martabe kata Melky adalah kebijakan zig?zag yang berbahaya. Baca Juga: Rumah Tapak Harga Rp 600 Juta-Rp 1,3 Miliar di Jabodetabek Paling Diminati
Jatam Ungkap Pemerintah Masih Pakai Cara Lama Soal Keputusan Tambang Martabe
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional menilai perubahan keputusan pemerintah terhadap status tambang emas Martabe milik dari PT Agincourt Resources (PTAR) menunjukkan bahwa negara masih mengulang pola lama. "Perubahan sikap pemerintah dari mencabut izin Martabe menjadi mewacanakan pengembalian izin menunjukkan bahwa negara masih mengulang pola lama: bencana diperlakukan sebagai soal citra dan pernyataan publik, bukan sebagai persoalan kuasa dan izin yang harus dibatasi dan ditertibkan," ujar Koordinator JATAM Nasional, Melky Nahar kepada Kontan, Kamis (12/02/2026) Pencabutan Martabe oleh Satgas PKH menurut Melky sebelumnya dipresentasikan sebagai respons terhadap katastrofe banjir dan longsor di Sumatera. Baca Juga: Didorong Investor China, Permintaan Gudang Logistik Jabodetabek Cetak Rekor Tertinggi "Seolah ada kesadaran baru bahwa bentang alam di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) dan zona rawan bencana tidak boleh terus-menerus diperlakukan sebagai ladang ekstraksi," kata dia. Namun, berdasarkan riset terbaru JATAM, justru membuktikan bahwa bencana itu lahir dari akumulasi daya rusak puluhan izin ekstraktif yang dibiarkan merangsek sampai ke hulu sungai, lereng curam, dan kawasan rawan gempa dan longsor. Laporan itu kata Melky, menunjukkan bagaimana konsesi tambang, sawit, dan kehutanan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terkoneksi langsung dengan pejabat negara dan elite politik, sehingga penegakan hukum menjadi tebang pilih. "Jadi hanya segelintir perusahaan yang disebut, sementara jaringan besar yang bercokol di hulu dan DAS tetap aman," katanya. Jatam menilai Martabe sendiri berada tepat di lanskap yang sama: hulu, kawasan rawan bencana, dan bagian dari konfigurasi korporasi besar yang menikmati toleransi struktural negara. "Sehingga ketika izin Martabe dicabut lalu dalam hitungan pekan dibuka peluang pemulihan oleh ESDM, itu mengonfirmasi temuan kami bahwa sikap pemerintah terhadap bencana sangat depolitis, bencana dipanggil alam. Sementara izin yang jelas?jelas berkontribusi pada kerentanan wilayah bisa dinegosiasi ulang demi stabilitas investasi," jelasnya. Potensi pengembalian izin Martabe kata Melky adalah kebijakan zig?zag yang berbahaya. Baca Juga: Rumah Tapak Harga Rp 600 Juta-Rp 1,3 Miliar di Jabodetabek Paling Diminati