Jateng di Rumah Saja dimulai hari ini selama 2 hari, ini aturan lengkapnya



KONTAN.CO.ID -  Jateng di Rumah Saja selama 2 hari dimulai hari ini, Sabtu  6 Februari  hingga Minggu 7 Februari 2021. Gerakan Jateng di Rumah Saja dicanangkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021, tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Dalam edaran, disiapkan imbauan untuk tempat-tempat keramaian tutup pada 6-7 Februari 2021 mendatang.


Baca Juga: Vaksin dan protokol kesehatan saling melengkapi sebagai proteksi dari COVID-19

Aturan lengkap gerakan "Jateng di Rumah Saja"

Dikutip dari SE tersebut, berikut aturan lengkap tentang gerakan "Jateng di Rumah Saja":

  • Dilaksanakan secara serentak pada Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021. 
  • Dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
  • Penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/mall, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumuman (seperti pendidikan, event, dll). 
Baca Juga: Jateng di Rumah Saja berpotensi tak efektif kendalikan corona, ini penyebabnya

Dikutip dari laman Humas Pemprov Jateng, Ganjar menyebut, kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk bersih-bersih sekaligus penyemprotan desinfektan.

“Hanya dua hari saja tempat-tempat keramaian, pariwisata, toko, pasar, kita istirahat dulu. Nah, nanti pasar-pasar kesempatan kita semprot semuanya biar sekalian bersih, tempat pariwisata juga ditutup dulu,” jelas Ganjar.

Ia juga memastikan pelaksanaan 'Jateng Di Rumah Saja' mendapat dukungan dari seluruh 35 kota dan kabupaten.

Terlepas dari itu, Ganjar mengimbau masyarakat yang ingin mempersiapkan persediaan makanan pada tanggal 6-7 Februari mendatang agar tidak melakukan panic buying.

Selain itu, selama berlangsungnya gerakan tersebut juga akan dibarengi operasi yustisi gabungan, yang sasarannya tetap pada pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi yang sudah berjalan sebelumnya.

Selanjutnya: Gara-gara salah data, Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai zona merah Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News