KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Pemerintah kembali mencabut izin usaha lima perusahaan sebagai bagian dari penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Kelima perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Total luas konsesi kelima perusahaan mencapai 92.464 hektare. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pencabutan izin dilakukan karena perusahaan dinilai melakukan pelanggaran dan mengabaikan kewajiban dalam menjaga kawasan konsesinya.
“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” ujar Raja Juli dalam keterangan resminya, Senin (21/9/2026).
Baca Juga: Kementerian ESDM Buka Suara soal RKAB Bayan dan Rencana Akuisisi oleh Haji Isam Kelima perusahaan tersebut yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare. Kemudian PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare. Selanjutnya PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 3.812 hektare. Dua perusahaan lainnya yakni PT Grace Putri Perdana yang beroperasi di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang dengan luas konsesi 28.990 hektare serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 18.640 hektare. Dari lima perusahaan tersebut, total area yang terbakar mencapai 1.169,13 hektare. PT Wana Lestari Jaya tercatat memiliki area terbakar 47,84 hektare, PT Prima Multi Buana 18,20 hektare, PT Pancaran Wana Nusa 497 hektare, PT Grace Putri Perdana 374,99 hektare, dan PT Babugus Wahana Lestari 231,10 hektare.
Baca Juga: Kasus Dugaan Mafia Tanah, Aset Lahan Eks Pejabat ATR/BPN Melimpah, Cek Gaji & Tukin Raja Juli menegaskan pemegang konsesi atau pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan serta memenuhi kewajiban yang melekat pada izin yang diberikan. Menurut dia, pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan penegakan hukum terhadap karhutla dilakukan tanpa pandang bulu. “Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Juli.
Raja Juli berharap pencabutan izin terhadap lima perusahaan tersebut dapat memberikan efek jera kepada perusahaan lain di bawah Kementerian Kehutanan. Dia mengingatkan perusahaan agar tidak melakukan pembakaran maupun membiarkan terjadinya karhutla di wilayah konsesinya. “Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” kata Raja Juli. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News