Jauh dari Rumah, Yuk Simak Cara Perpanjang SIM Online!



MOMSMONEY.ID - Yuk simak cara bikin SIM Online dan informasi lengkap seperti persyaratan dan biayanya!

Setiap pergantian tahun atau mendekati hari ulangtahun berarti Anda harus memeriksa tanggal kadaluarsa Surat Izin Mengemudi (SIM). Jangan sampai Anda terlambat melakukan perpanjangan SIM. 

Jika Anda telah melakukan perpanjangan SIM, Anda harus membuat SIM baru. Tandanya Anda harus mengikuti semua tes yang diperlukan, mulai tes tertulis, tes praktek, tes kesehatan dan tes psikologi. 


Baca Juga: Cara Melihat Kuota Indosat melalui Aplikasi MyIM3 sampai SMS

Kerap kali saat harus mengurus perpanjangan SIM, rasa malas selalu jadi penghambat utama. Sebab antriannya memang cukup panjang. Namun kini perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online dan bisa Anda proses dari rumah. 

Begini cara membuat perpanjangan SIM online

  1. Download Digital Korlantas POLRI
  2. Daftar akun dan isi data diri lengkap sesuai instruksi
  3. Pilih menu Sinar
  4. Kemudian pilih menu Perpanjangan SIM
  5. Foto fisik e-KTP, SIM dan tanda tangan di atas kertas putih
  6. Kemudian unggah pas foto resmi dengan latar belakang berwarna biru
  7. Pilih e-Rikkes SIM untuk pemeriksaan kesehatan online
  8. Kemudian klik e-PPSI untuk tes psikologi SIM secara online
Untuk foto diri, foto harus menghadap depan, tidak menggunakan hijab berwarna biru, tidak menggunakan tutup kepala dan tidak menggunakan kacamata. Resolusi foto yaitu 480x640 pixel.

Biaya pembuatan atau perpanjangan SIM  Saat melakukan perpanjangan SIM online ada biaya yang dikenakan kepada Anda. Biaya tersebut berupa biaya penerbitan SIM, biaya tes kesehatan dan biaya tes psikologi. 

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan, berikut daftar biayanya:

Baca Juga: Daftar Hari Besar Islam Tahun 2024, Kapan Idul Fitri dan Idul Adha?

Pembuatan SIM baru

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM A Umum: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM BI/Umum: Rp 120.000
  • SIM BII/Umum Rp 120.000
  • SIM D: Rp 50.000
Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIMC: Rp 75.000
  • SIM A Umum: Rp 80.000
  • SIM BI/Umum: Rp 80.000
  • SIM BII/Umum: Rp 80.000
  • SIM D: Rp 30.000
Anda bisa melakukan tes kesehatan dan tes psikologi secara online apabila Anda berada jauh dari alamat domisili sesuai KTP. Jika di kota yang sama dengan alamat domisili sesuai KTP, maka dianjurkan untuk meminta surat keterangan sehat dari dokter yang bekerjasama dengan  kepolisian. 

Anda bisa melakukan tes kesehatan di Satpas atau di Simling bahkan SIM corner. Nanti jika sudah selesai prosesnya, maka SIM akan dikirim ke alamat rumah atau Anda bisa datang ke lokasi yang ditentukan. 

Selanjutnya: Promo JSM Superindo Beli 1 Gratis 1 & Beli 2 Lebih Hemat, Berlaku 12-14 Januari 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Benedicta Alvinta