MOMSMONEY.ID - Yuk simak cara bikin SIM Online dan informasi lengkap seperti persyaratan dan biayanya! Setiap pergantian tahun atau mendekati hari ulangtahun berarti Anda harus memeriksa tanggal kadaluarsa Surat Izin Mengemudi (SIM). Jangan sampai Anda terlambat melakukan perpanjangan SIM. Jika Anda telah melakukan perpanjangan SIM, Anda harus membuat SIM baru. Tandanya Anda harus mengikuti semua tes yang diperlukan, mulai tes tertulis, tes praktek, tes kesehatan dan tes psikologi.
Baca Juga: Cara Melihat Kuota Indosat melalui Aplikasi MyIM3 sampai SMS Kerap kali saat harus mengurus perpanjangan SIM, rasa malas selalu jadi penghambat utama. Sebab antriannya memang cukup panjang. Namun kini perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online dan bisa Anda proses dari rumah. Begini cara membuat perpanjangan SIM online
- Download Digital Korlantas POLRI
- Daftar akun dan isi data diri lengkap sesuai instruksi
- Pilih menu Sinar
- Kemudian pilih menu Perpanjangan SIM
- Foto fisik e-KTP, SIM dan tanda tangan di atas kertas putih
- Kemudian unggah pas foto resmi dengan latar belakang berwarna biru
- Pilih e-Rikkes SIM untuk pemeriksaan kesehatan online
- Kemudian klik e-PPSI untuk tes psikologi SIM secara online
- SIM A: Rp 120.000
- SIM A Umum: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM BI/Umum: Rp 120.000
- SIM BII/Umum Rp 120.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM A: Rp 80.000
- SIMC: Rp 75.000
- SIM A Umum: Rp 80.000
- SIM BI/Umum: Rp 80.000
- SIM BII/Umum: Rp 80.000
- SIM D: Rp 30.000